Hak menyatakan pendapat

Perlu dengan Bukti Kerugian Negara

Kompas.com - 23/11/2011, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Niat DPR menggunakan hak menyatakan pendapat dalam kasus pemberian dana talangan kepada Bank Century harus disertai bukti kerugian negara melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan. Tanpa ada bukti kerugian negara yang jelas, hak menyatakan pendapat akan berakhir tanpa ada pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam proses pemakzulan di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dikemukakan ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Khairun Ternate, Margarito Kamis, di Jakarta, Selasa (22/11). ”Kalau menggunakan hak menyatakan pendapat, sasaran atau targetnya, kan, presiden atau wakil presiden. Lalu, bagaimana hakim konstitusi menyatakan ada peristiwa pidana kalau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak menemukan kerugian negara dalam kasus ini. Sementara KPK lembaga yang dipatrikan undang-undang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut belum menemukan mens rea (niat jahat) dalam bailout Century,” kata Margarito.

Tanpa bukti kerugian negara, menurut Margarito, sulit menjadikan hak menyatakan pendapat akan berakhir di MK. ”Seharusnya teman-teman DPR menggalang proses pidananya. Unsur pidana bisa ada kalau ada unsur kerugian negara. Kalau BPK menemukan kerugian negara, dua hal bisa berjalan sekaligus, pidana dan tata negara,” kata Margarito.

Anggota Tim Pengawas DPR untuk Penuntasan Kasus Century, Hendrawan Supratikno, mengatakan, penggunaan hak menyatakan pendapat masih menunggu hasil audit forensik BPK yang akan selesai pada 10 Desember. Hendrawan mengatakan, Timwas Century bisa saja merekomendasikan DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. ”Tetapi, akan ada perdebatan panjang, termasuk di dalam Timwas,” katanya.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki kepada Kompas di Jakarta, kemarin, mengatakan, surat Menteri Keuangan (saat itu) Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa mengubah konstruksi perjalanan kasus bank tersebut.

”Selama ini, pengambilan keputusan Bank Century hanya dilihat di tingkat Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan yang kebetulan dirangkap Sri Mulyani Indrawati dan

di tingkat Gubernur Bank Indonesia Boediono. Tetapi, dengan adanya surat tersebut, BPK dan DPR bisa menata ulang konstruksi perjalanan pengambilan keputusan Bank Century,” papar Teten.

Secara terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie membantah surat Sri Mulyani sebagai data baru. ”Itu data lama. Saya sudah ditelepon (Wakil Ketua BPK) Hasan Bisri bahwa surat-surat Sri Mulyani sudah ada di laporan audit BPK yang lalu,” kata Marzuki. (har/bil)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau