Jakarta, Kompas -
Hal ini dikemukakan ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Khairun Ternate, Margarito Kamis, di Jakarta, Selasa (22/11). ”Kalau menggunakan hak menyatakan pendapat, sasaran atau targetnya, kan, presiden atau wakil presiden. Lalu, bagaimana hakim konstitusi menyatakan ada peristiwa pidana kalau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak menemukan kerugian negara dalam kasus ini. Sementara KPK lembaga yang dipatrikan undang-undang untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut belum menemukan mens rea (niat jahat) dalam bailout Century,” kata Margarito.
Tanpa bukti kerugian negara, menurut Margarito, sulit menjadikan hak menyatakan pendapat akan berakhir di MK. ”Seharusnya teman-teman DPR menggalang proses pidananya. Unsur pidana bisa ada kalau ada unsur kerugian negara. Kalau BPK menemukan kerugian negara, dua hal bisa berjalan sekaligus, pidana dan tata negara,” kata Margarito.
Anggota Tim Pengawas DPR untuk Penuntasan Kasus Century, Hendrawan Supratikno, mengatakan, penggunaan hak menyatakan pendapat masih menunggu hasil audit forensik BPK yang akan selesai pada 10 Desember. Hendrawan mengatakan, Timwas Century bisa saja merekomendasikan DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. ”Tetapi, akan ada perdebatan panjang, termasuk di dalam Timwas,” katanya.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki kepada Kompas di Jakarta, kemarin, mengatakan, surat Menteri Keuangan (saat itu) Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa mengubah konstruksi perjalanan kasus bank tersebut.
”Selama ini, pengambilan keputusan Bank Century hanya dilihat di tingkat Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan yang kebetulan dirangkap Sri Mulyani Indrawati dan
di tingkat Gubernur Bank Indonesia Boediono. Tetapi, dengan adanya surat tersebut, BPK dan DPR bisa menata ulang konstruksi perjalanan pengambilan keputusan Bank Century,” papar Teten.
Secara terpisah, Ketua DPR Marzuki Alie membantah surat Sri Mulyani sebagai data baru. ”Itu data lama. Saya sudah ditelepon (Wakil Ketua BPK) Hasan Bisri bahwa surat-surat Sri Mulyani sudah ada di laporan audit BPK yang lalu,” kata Marzuki.