Timah Masuk Bursa Berjangka

Kompas.com - 23/11/2011, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Komoditas timah akan segera masuk ke bursa berjangka. Tingginya permintaan terhadap komoditas itu menjadi pendorong kuat untuk memasukkan timah ke bursa berjangka. Terobosan tersebut diharapkan bisa menjaga stabilitas harga komoditas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul R Sempurnajaya kepada Kompas, Selasa (22/11). Untuk timah akan diresmikan tanggal 15 Desember mendatang di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). ”Perdagangan di bursa akan dimulai tanggal 15 Januari tahun depan,” katanya.

Dia mengatakan, masuknya timah ke bursa akan diikuti dengan penetapan referensi harga. Langkah tersebut diharapkan bisa menjaga stabilitas harga timah yang selama ini banyak dikendalikan oleh pembeli-pembeli asing. Sebelumnya, harga timah Indonesia mengikuti harga referensi di London Metal Exchange dan bursa lainnya di luar negeri.

”Karena harga acuannya ditentukan oleh bursa-bursa di luar negeri, harga timah sering kali terombang-ambing. Jika sudah masuk ke BKDI, hal itu bisa diminimalisasi. Para pengusaha timah akan menghitung harga referensi minimal berdasarkan biaya produksi dan nilai keuntungan yang akan diambil,” paparnya.

Indonesia memiliki dua bursa berjangka, yaitu BKDI dan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Beberapa komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka saat ini adalah minyak sawit mentah (CPO), olein, dan emas.

”Ke depan, komoditas yang masuk ke bursa akan terus diperluas sehingga bursa berjangka makin kompetitif,” ujarnya.

Terus meningkat

Perdagangan komoditas primer di bursa berjangka selama dua tahun ini terus meningkat. Tahun 2009, volume transaksi baru mencapai 17.000 lot, namun pada tahun 2010 meningkat menjadi 233.000 lot atau naik 1.270 persen. Periode Januari-Oktober tahun ini transaksinya tercatat 550.000 lot atau naik 124,4 persen.

Perdagangan berjangka komoditas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas UU No 32/ 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Salah satu poin yang masuk dalam perubahan undang-undang tersebut adalah cakupan komoditas yang semakin diperluas. Bursa berjangka tidak hanya mencakup komoditas primer saja.

Secara terpisah, Direktur Utama BBJ Made Soekarwo mengatakan, saat ini ada tiga produk komoditas syariah yang diperdagangkan di BBJ, yaitu kopi, kakao, dan kacang mete. Sistem perdagangan komoditas syariah juga telah dalam jaringan (on line) sehingga para pelaku pasar dapat berinteraksi langsung.

Pemasok lain

Dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung, dilaporkan, importir timah di Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan mempertimbangkan pemasok selain Indonesia. Sikap itu menyusul moratorium ekspor oleh Bangka Belitung yang memasok hingga 27 persen kebutuhan dunia, sementara cadangan milik pembeli semakin menipis.

Perwakilan Tokyo Kinsho, Yasuo Saito, dan Alpha Metal dari Taiwan, Feng Cheng Su, menyatakan, stok mereka hanya cukup untuk 30 hari. Selama ini mereka mendapat balok timah berkadar 99,99 persen dari PT Refined Bangka Tin.

”Kalau tidak segera ada pasokan, kami bisa kerepotan,” ujar Yasuo.

Hal senada disampaikan oleh perwakilan TCC Korea Selatan, Park Man Kyu. Sejak moratorium sepihak oleh 28 perusahaan peleburan timah di Bangka Belitung, mereka tidak mendapat pasokan sama sekali. Mereka tidak bisa mengganti pemasok karena timah yang diimpor berspesifikasi khusus.

(ENY/RAZ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau