Bagaimana Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi

Kompas.com - 23/11/2011, 08:08 WIB

KOMPAS.com - Sering sekali kita berhadapan dengan agen penjual asuransi jiwa, mereka menjelaskan betapa pentingnya memiliki asuransi jiwa, mereka sangat lancar dalam menjelaskan produk unggulannya dan mereka sangat fasih ketika ditanya mengenai proses asuransi, mulai dari pengisian formulir hingga terbitnya polis asuransi jiwa tersebut, tentunya beserta fasilitas yang melekat didalamnya.

Namun ketika kita bertanya berapa Uang Pertanggungan (UP) yang wajar?, nah dititik ini penjelasan mereka umumnya tidak sebagus penjelasan sebelumnya, umumnya mereka masih bertanya jumlah premi yang mampu disetor calon nasabah pertahun. Nah untuk menghindari kondisi tersebut ada baiknya kita bahas bebrapa metode yang lazim digunakan oleh seorang perencanaan keuangan dibelahan dunia manapun namun sebelum itu kita sebagai seorang calon pemegang polis asuransi jiwa seharusnya sudah memiliki:

1. Nilai ekonomis yakni suatu nilai dimana hasil pendapatan setahun kita rata-ratakan dalam setiap bulannya, atau bagi seorang pegawai adalah besarnya gaji bersih yang dibawa pulang kerumah. Untuk kepentingan UP fokus kita hanya pada nilai ekonomis bukan cukup atau tidaknya gaji tersebut.

2. Adanya individu selain kita sendiri yang sangat bergantung dengan nilai ekonomis tersebut, misal istri, suami, anak, kakak, adik atau orang tua yang sudah pensiun.

3. Sangkutan dana pihak lain di dalam aktifitas bisnis, misal pinjaman personal diluar utang Bank atau lembaga pembiayaan lain yang tidak memiliki asuransi jiwa. Jadi ketika kita berencana melakukan pinjaman kredit dari Bank atau lembaga pembiayaan maka kita wajib menanyakan apakah sudah ada asuransi jiwanya?

Jadi sangatlah tidak layak jika kita membeli Asuransi Jiwa dengan kondisi:
1. Tidak adanya nilai ekonomis;
2. Tidak adanya orang lain yang bergantung kepada kita;
3. Tidak adanya sangkutan pinjaman utang,

Lalu bagaimana cara menghitung UP yang optimal, berikut adalah penjelasan metoda yang paling sering dipakai:

1. Metoda Human Life Value, metoda ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan serta dikali dengan ekspektasi lamanya dana tersebut menopang hidup hingga ahli waris mampu untuk mendapatkan income sendiri. Metoda ini tidak perlu mempertimbangkan faktor pertumbuhan dana jika UP tersebut disimpan dalam Bank atau lembaga investasi lain.

2. Metoda Income Based Value, metoda ini perhitungan UP mutlak dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan setiap bulan yang kita setahunkan dibagi dengan faktor pertumbuhan dana karena UP tersebut wajib disimpan dalam lembaga investasi selain bank.

3. Metoda Financial Needs Based Value, metoda ini lebih spesifik untuk memproteksi kebutuhan financial dimasa mendatang misalkan dana pendidikan. Dalam prakteknya untuk menghindari pembayaran premi yang sangat besar maka metoda ini tidak bisa berdiri sendiri namun harus dikombinasikan dengan investasi bulanan secara konstan (annuitas) pada instrument investasi yang memiliki rata-rata pengembalian diatas deposito. Perlu dicatat metoda ini berbeda dengan 2 metoda sebelumnya, ini tidak memproteksi penghasilan melainkan kebutuhan keuangan dimasa mendatang.

Nah untuk lebih jelasnya perhatikan contoh kasus berikut:
Seorang ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 5 juta setiap bulannya, istri ibu rumah tangga mereka memiliki 1 orang anak usia 9 tahun. Jika sang ayah meninggal maka besarnya UP adalah sebagai berikut:

1. Human Life Value: Rp 5 juta*12*5 =Rp 300 juta, ini berarti jika diambil sebesar Rp 5 juta setiap bulannya akan bertahan selama 5 tahun (tanpa menghitung bunga atau pertumbuhan dana).

2. Income Based Value: (Rp 5 juta*12)/6 persen = Rp 1 miliar. Penjelasan: mengapa dibagi dengan 6 persen? Karena jika UP diterima maka dana tersebut ditempatkan pada instrument investasi pendapatan tetap seperti ORI (Obligasi Ritel Indonesia), Reksa Dana Pendapatan Tetap, bukan pada Deposito. Secara historis memiliki kinerja setahun pada kisaran 6 persen s/d 8 persen. Jadi uang sebesar Rp 1 miliar akan menghasilkan Rp 5 juta setiap bulannya karena Rp 1 miliar*(6 persen/12)=Rp 5 juta.

3. Financial Needs Based Value: nah metoda ini untuk memproteksi biaya pendidikan kelak jika sang ayah meninggal. Misalkan biaya pendidikan di universitas sekarang adalah Rp 200 juta maka 9 tahun lagi biaya pendidikan menjadi sekitar Rp 550 juta dengan perkiraan kenaikan 12 persen setiap tahunnya. Jadi UP untuk memproteksi biaya pendidikan adalah sebesar Rp 550 juta atau kalau ingin lebih murah bisa dengan UP Rp 275 juta namun wajib dengan melakukan kombinasi investasi pada reksa dana saham sebanyak Rp 250.000 rupiah setiap bulannya dengan target return sebesar 18 persen minimal pertahun.

Demikian pemirsa yang bijak setidaknya kita dapat menghitung secara optimal berapa nilai UP yang wajar sehingga ketika kita meninggal keluarga tercinta tetap dapat melangsungkan kehidupan dengan baik tanpa perlu bergantung pada pihak lain. Selamat membeli asuransi jiwa… (Taufik Gumulya, CFP® CEO, Perencana Keuangan pada TGRM Perencana Keuangan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau