Revolusi mesir

"Dokumen Silmi" Jadi Biang Keladi

Kompas.com - 23/11/2011, 08:49 WIB
Oleh: Musthafa Abd Rahman


Krisis politik di Mesir menyebabkan ribuan aktivis dari berbagai partai berunjuk rasa di Alun-alun Tahrir sejak hari Jumat (18/11) pekan lalu. Ini terjadi hanya karena munculnya dasar-dasar suprakonstitusi yang dikenal dengan dokumen Silmi.

Nama dokumen Silmi diambil dari nama penggagasnya, yaitu Deputi Perdana Menteri Mesir untuk Urusan Politik Ali al-Silmi.

Pemunculan dokumen itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi penyusunan konstitusi baru Mesir. Namun, di dalam dokumen itu ada butir-butir yang kontroversial, khususnya bagi kubu Islamis. Hal inilah yang menyebabkan kubu Islamis menyatakan penolakan pada dokumen itu.

Di sisi lain, kubu liberal, yang berbeda visi politik dari kubu Islamis, malah memberikan otoritas luas kepada institusi militer untuk menstabilkan negara.

Selain itu, di dalam dokumen Silmi itu ditegaskan pula bahwa dewan konstitusi yang akan dibentuk oleh parlemen terpilih (lewat pemilu mendatang) harus mendapatkan persetujuan minimal dua pertiga anggota parlemen.

Menurut kubu Islamis, khususnya Ikhwanul Muslimin, mustahil dewan konstitusi yang bertugas menyusun konstitusi baru mendapat persetujuan dua pertiga anggota parlemen. Kubu Islamis merasa persyaratan itu tak memungkinkan mereka menguasai ajang penyusunan undang-undang.

Kisah dokumen Silmi itu tak lebih dari kisah soal dokumen-dokumen sebelumnya yang semuanya sudah pernah ditolak oleh kubu Islamis. Kubu ini sedang berada di atas angin di pentas politik Mesir.

Catat referendum

Kisruh politik di Mesir itu bermula dari hasil referendum bulan Maret lalu. Pada 19 Maret lalu, jutaan rakyat Mesir memberi suara dalam referendum untuk amandemen atas Konstitusi 1971. Ini adalah konstitusi yang menjadi sandaran utama bagi rezim Presiden Hosni Mubarak selama tiga dekade berkuasa (1981-2011).

Sebanyak 70 persen suara menyetujui amandemen terhadap konstitusi itu. Di antara isi dari amandemen tersebut adalah anggota parlemen terpilih kelak mendapat wewenang untuk membentuk dewan konstituante. Dewan ini kelak bertugas menyusun konstitusi baru.

Titik inilah yang menjadi sumber keresahan bagi kelompok liberal dan nasionalis di Mesir. Kubu ini berkeyakinan bahwa kubu Islamis, khususnya Ikhwanul Muslimin, akan mendapat suara signifikan dalam pemilu parlemen mendatang. Karena itu, kubu Islamis akan menguasai penyusunan konstitusi.

Kubu non-Islamis ini memperkirakan pemilu mendatang mengantarkan kubu Islamis untuk mendominasi dewan konstituante. Pada gilirannya, menurut kalangan ini, kubu Islamis akan menyusun konstitusi yang bernuansa agama karena kubu Islamis memang mayoritas.

Melakukan manuver

Oleh karena itu, kubu liberal dan nasionalis mulai bermanuver untuk mencari jalan keluar dari situasi yang dilematis itu. Hal ini dilakukan karena mereka menilai hasil referendum yang lalu sangat menguntungkan kubu Islamis.

Kandidat presiden, yang juga mantan Direktur Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), Mohamed El Baradei melontarkan inisiatif tentang dasar-dasar suprakonstitusi. Dia berupaya menjembatani perbedaan pendapat yang tajam antara kubu Islamis dan liberal.

El Baradei bisa dibilang berasal dari kubu liberal. Dia mencemaskan seruan kubu liberal dan nasionalis agar pendukungnya turun ke Alun-alun Tahrir lagi. Seruan ini bertujuan menolak hasil referendum dan menuntut penyusunan konstitusi segera sebelum pemilu parlemen dilakukan.

Pemerintah kemudian menggelar Konferensi Kesepakatan Nasional dan menawarkan rancangan dasar-dasar suprakonstitusi. Hal ini dilakukan sebelum pemilu pertama Mesir pasca-era Mubarak.

Deputi PM Mesir Yahya Jamal tampil untuk memimpin konferensi itu. Dia menawarkan dokumen dengan sebuah prinsip-prinsip dasar. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama Petunjuk Konstitusi, yang sekaligus menggantikan nama dasar- dasar suprakonstitusi yang banyak ditentang publik, khusus pendukung kubu Islamis.

Di dalam forum konferensi itu dideklarasikan pula ”dokumen kesepakatan nasional”. Kubu Islamis menolak ”dokumen kesepakatan nasional” itu.

Kubu Islamis tetap bersikeras memegang deklarasi konstitusi yang diumumkan Dewan Agung Militer pada 30 Maret 2011. Deklarasi itu menyatakan agar pemilu parlemen digelar terlebih dahulu dan anggota parlemen terpilih membentuk dewan konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru.

Kubu Islamis, khususnya Ikhwanul Muslimin, mengecam Deputi PM Yahya Jamal yang dianggap berada di balik penyusunan ”Dokumen Kesepakatan Nasional” itu. Karena desakan itu, Yahya Jamal akhirnya terpaksa mengundurkan diri pada Juni lalu. Posisi Yahya Jamal sebagai Deputi PM, lalu digantikan Ali al-Silmi.

Pasca-gagalnya ”Dokumen Kesepakatan Nasional”, muncul lembaga dan tokoh, yang juga menawarkan dokumen lain untuk dijadikan sebagai petunjuk untuk konstitusi yang akan disusun di masa mendatang.

Di antara dokumen itu, ada ”dokumen Al Azhar”, dokumen koalisi demokrasi (kumpulan dari sejumlah partai politik), ”dokumen Bastawisi (Hisham Bastawisi, pakar hukum di Mesir). Juga ada dokumen lain yang diajukan lembaga swadaya masyarakat.

Karena itu, sejumlah tokoh meminta agar digelar konferensi nasional untuk menggabungkan semua dokumen itu menjadi satu paket. Konferensi nasional itu berhasil mengeluarkan satu dokumen yang diambil dari semua sisi positif dari sejumlah dokumen itu.

Namun, dokumen itu tetap ditolak kubu Islamis sehingga muncul ”dokumen Silmi” yang juga kontroversial itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau