Perlindungan buruh migran

Belum Ada Mekanisme Bantuan Hukum yang Jelas

Kompas.com - 23/11/2011, 20:55 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Komitmen yang kuat dari pemerintah dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi buruh migran Indonesia, hingga kini terus dinantikan.

Selain mekanisme bantuan hukum yang jelas bagi buruh migran, Pemerintah didesak segera melakukan perubahan, baik dari segi kebijakan maupun kelembagaan yang terkait dengan perlindungan buruh migran Indonesia.  

 

Oleh karena itu, revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, beserta ratifikasi mengenai Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya 1990, mendesak dilakukan pemerintah.  

 

Demikian rangkuman pendapat yang mengemuka dalam seminar Pemanfaatan Hukum Internasional Bagi Pemajuan Kepentingan Tenaga Kerja Indonesia yang dis elenggarakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rabu (23/11/2011) di Kota Semarang, Jawa Tengah.  

 

Peneliti dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Asep Mulyana, menegaskan, untuk memberikan perlindungan kepada buruh migran Indonesia secara komprehensif, seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah strategis.  

 

Dari tahun ke tahun pelanggaran atas hak-hak buruh migran Indonesia terus meningkat, pemerintah tetap bersikap ambigu terhadap masalah tersebut. Hal itu terjadi karena selama ini pemerintah bersikap ambigu.

Di satu sisi mengakui peran buruh migran Indonesia sebagai penghasil devisa negara, namun di sisi lain penikmatan hak-hak buruh migran Indonesia masih jauh panggang dari api.  

 

"Sikap tersebut membuat pelanggaran hak terjadi mulai dari pra penempatan, penempatan, dan pascapenempatan terus berlangsung. Kebijakan pemerintah selama ini masih terlalu menekankan pada dimensi penempatan, ketimbang perlindungan, parsial, sektoral, dan reaktif," ujar Asep Mulyana.  

 

Ali Akbar Tanjung, Program Manager Human Right Working Group (HWRG) Indonesia, juga menilai dari segi kebijakan yang terkait dengan buruh migran Indonesia, banyak hal yang harus diperbaiki. UU 39/2004 misalnya, sampai saat ini belum ada mekanisme bantuan hukum bagi buruh migran yang dipersiapkan pemerintah.

"Ratifikasi Konvensi Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Anggota Keluarganya seharusnya menjadi agenda prioritas bagi Indonesia sebagai negara asal buruh migran," ujarnya.  

 

Sampai saat ini belum ada lembaga nasional yang mempunyai mandat khusus, untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia.

Keberadaan dan posisi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi layak dipertanyakan, jika dibandingkan dengan minimnya perlindungan bagi buruh migran selama ini. "Apalagi jika mengingat duplikasi paran antara BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Ali.  

 

Bahkan Pranoto Iskandar dari Institute for Migrant Rights, menilai pembentukan BNP2TKI tidak didasari pada pemahaman yang jelas tentang apa yang dibutuhkan buruh migran di lapangan. Akibatnya terjadi justru tumpang tindih kewenangan antarbeberapa lembaga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau