PADANG, KOMPAS.com — Sebanyak 400 lebih pelintasan liar kereta api masih beroperasi di Sumatera Barat, yang dibuka warga tanpa izin PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional Sumbar, sehingga mengancam keselamatan warga yang berdiam di sekitar rel.
"Keselamatan warga bisa terancam jika sewaktu-waktu kereta lewat sementara warga masih hilir mudik melintas di rel kereta. Karena itu, pelintasan liar kereta itu harus ditutup oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah," kata Manajer Humas PT KAI Divre II Sumbar, Syafrial Romeyo, di Padang, Kamis (24/11/2011).
Ia mengatakan, itu terkait masih beroperasinya 400 lebih pelintasan liar kereta api yang berada di kawasan permukiman masyarakat untuk mengakses satu blok ke blok rumah warga yang lainnya, mulai rute rel kereta dari Kota Padang ke Sawahlunto, dari Kota Padang ke Kota Pariaman, dan lainnya.
Pelintasan liar kereta yang berada dari Padang ke Pariaman mencapai 300 pelintasan. Tercatat lima korban meninggal dunia sepanjang tahun 2011 akibat terlindas kereta pada pelintasan liar itu.
Pelintasan tersebut, katanya, dibuka sendiri masyarakat. Sementara aparat kelurahan justru tidak berani memberi teguran terhadap pembukaan liar pelintasan kereta.
"Padahal, ada ketua RT atau ketua RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten dan kota yang berkewajiban menegur warganya yang sudah melanggar aturan itu," katanya.
Kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota untuk menertibkan dan menutup pelintasan liar kereta berdasarkan Pasal 94 Ayat 1 dan 2 Undang-Udang Nomot 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam UU tersebut, katanya, juga dijelaskan bahwa pelintasan kereta dibangun untuk keselamatan perjalanan kereta api dan bukan untuk pemakai jalan.
Berdasarkan data PT KAI, tercatat 46 buah pelintasan resmi yang memakai palang pintu, antara lain yang tersebar di Kota Padang mulai dari Pasar Lubuk Buaya, Tabing ada dua pelintasan resmi, Alai, Simpang haru, dan di Jalan Sisingamangaraja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang