JAKARTA, KOMPAS.com - Direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), akhirnya mengembalikan pesawat Boeing 737 dengan registrasi PK-MBP ke Pemkab Merauke, Papua sebagai pemilik, karena tidak adanya kesepakatan terhadap angka revenue sharing.
“Pesawat tersebut pada Kamis (17/11/2011) lalu, memang dihibahkan oleh Merpati kembali ke Pemda Merauke, melalui surat perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Dirut Merpati dan Bupati Merauku,” tandas Dirut Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Kamis (24/11/2011) dalam siaran persnya.
Jhony menyayangkan adanya informasi ke publik yang menyebutkan, seolah-olah Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua yang menarik pesawat dari pihak Merpati. Sebab faktanya, pesawat milik Pemkab Merauke itu, sudah habis masa KSO (Kerjasama Operasi).
Pesawat milik Pemkab Merauke, yang awal pembeliannya tidak memiliki AOC (Air Operation Certificate), kemudian dioperasikan oleh Merpati melalui skema KSO, sehingga bill of sale-nya, secara otomatis atas nama Merpati.
Mengingat KSO yang berlangsung selama ini sangat merugikan PT MNA, maka Merpati meminta adanya win-win solution dalam KSO baru yang sedianya diperpanjang.
Permintaan Pemkab Merauke untuk revenue sharing sebesar 9,5 persen atau ekuivalen dengan harga sewa 180 ribu US dolar per bulan, jelas ditolak pihak Merpati, karena tidak lagi feasible secara bisnis.
Sedangkan penawaran Merpati di angka 3 persen revenue sharing alias bagi hasil, atau ekuivalen dengan harga sewa 70 ribu US dolar per bulan, tidak diterima Pemkab Merauke, sehingga rencana perpanjangan KSO mengalami jalan buntu.
Merpati sendiri menyampaikan secara jelas dan transparan, menyangkut seluruh TOC atau Total Operating Cost terhadap pesawat milik Pemkab Merauke tersebut, termasuk mengajukan berbagai opsi kerjasama.
“Kami melayangkan beberapa surat dan menanyakan kepastiannya. Karena sampai kemarin (Rabu, 23/11/2011) tidak ada kepastian, maka pesawat kami kembalikan. Merpati juga tidak akan mengalami kerugian, bila Pemkab Merauke tidak mau menyepakati KSO baru,” ujar Jhony.
Bahkan menurut Jhony, kerja sama operasi Boeing 737 PK-MBP sejak 2007 lalu, secara bisnis justru merugikan, sehingga sangat tidak layak diperpanjang dengan scheme yang sama, di mana pihak Merpati harus menanggung kerugian.
“Jadi sekali lagi saya mau tegaskan, pihak Merpati mengembalikan pesawat Boeing 737 milik Pemkab Merauke dalam kondisi fresh from check, melalui penandatanganan hibah antara Dirut Merpati dan Bupati Merauke. Bukan Pemkab Merauke yang menarik pesawatnya. Jadi jangan ngarang dong, buktinya ada dua pesawat lagi terbang normal. Masak sih, Merpati mau rugi melulu,” tegas Jhony.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang