Pemprov Kaltim Respons Pembantaian Orangutan

Kompas.com - 24/11/2011, 17:31 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim memberikan respons positif terhadap upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian terkait kasus pembantaian orangutan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kabupaten Kukar).

"Informasi tentang pembantaian orangutan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Khaleda Agropirma Malindo (KAM) di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kukar, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ucap Wakil Gubernur Kaltim Farid Wadjdy di Samarinda, Kamis (24/11/2011).

Penegasan itu disampaikan Farid saat mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membacakan "Jawaban Pemprov Kaltim atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD" dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kaltim.

Menurut dia, meski Polri dan Polres Kukar telah menetapkan dua tersangka atas kasus pembantaian orangutan itu, upaya penyelidikan masih terus dilanjutkan, terutama dari pihak terkait lain untuk memastikan keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Pemprov Kaltim juga telah menginstruksikan kepada semua pemegang izin perkebunan agar melakukan identifikasi kawasan yang bernilai penting bagi konservasi keanekaragaman hayati dalam wilayah kerja masing-masing.

Jika sudah teridentifikasi, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan kawasan tersebut menjadi kawasan konservasi, yakni sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi di Daerah.

Pemprov Kaltim juga mendukung upaya PT Surya Hutani Jaya (lokasi Hutan Tanaman Industri yang berada di sekitar areal PT KAM) untuk melepaskan areal seluas 8.559 hektar menjadi Koridor Satwa Orangutan.

Koridor satwa tersebut akan menghubungkan antara Taman Nasional Kutai dan Cagar Alam Muara Kaman. Ke depannya, kawasan itu akan menjadi areal baru untuk pelepasliaran orangutan di sekitarnya.

"Pemprov Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Kukar telah mengambil beberapa langkah untuk mengusut kasus tersebut. Diharapkan, pembantaian terhadap orangutan tidak terulang karena hal itu bertentangan dengan perundang-undangan," ujar Farid lagi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau