Iklan rokok

Kompetisi Olahraga Bisa Tanpa Rokok

Kompas.com - 25/11/2011, 02:28 WIB

Jakarta, Kompas - Penyelenggaraan Pesta Olahraga Negara-negara Asia Tenggara atau SEA Games ke-26 bisa sukses tanpa sponsor dan iklan rokok. Model ini diharapkan ditiru pada penyelenggaraan pertandingan olahraga lain.

”Liga Prima Indonesia yang akan dilaksanakan juga bebas iklan rokok,” kata Sekretaris Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Sarluhut Napitupulu di Kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Kamis (24/11).

SEA Games bebas rokok sejak SEA Games ke-22 di Hanoi, Vietnam, tahun 2003. Tak hanya bebas iklan dan sponsor rokok, tetapi seluruh lokasi pertandingan juga bebas asap dan promosi rokok. Ini untuk menjamin dan melindungi atlet, pejabat kontingen (officials), dan penonton.

Meski iklan dan promosi rokok dapat ditiadakan, laporan Tim Monitoring Smoke Free SEA Games 2011 menunjukkan, banyak penonton, petugas, dan pelatih masih merokok. Walaupun tak ditemukan iklan, promosi, dan sponsor rokok secara terang-terangan, iklan rokok ditemukan di buletin atau iklan televisi yang menyiarkan SEA Games.

Arifin Panigoro, Pembina Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), mengungkapkan, banyak perusahaan di luar rokok bersedia mensponsori olahraga. Namun, tak mau produknya disandingkan dengan rokok. Potensi dananya lebih besar.

Tugas negara

Penasihat Komnas PT, Imam B Prasodjo, mengingatkan, negara punya tugas melindungi seluruh rakyatnya, termasuk dari bahaya rokok. Saat ini, hanya Indonesia dan sejumlah negara miskin lain yang membolehkan rokok mendukung kegiatan olahraga. ”Jangan rancukan misi kegiatan olahraga dengan rokok yang mematikan,” ujarnya.

Badan Kesehatan Dunia, 2011, menyebut enam juta orang meninggal akibat rokok setiap tahun. Artinya, tiap satu jam, 685 orang meninggal karena rokok.

Riset Kesehatan Dasar 2010 menunjukkan, prevalensi perokok Indonesia saat ini 34,7 persen atau sekitar 83 juta orang. Kematian akibat tembakau 12,7 persen dari seluruh kematian.

Ketua Harian Komnas PT Mia Hanafiah mendesak pemerintah segera mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah terkait ketentuan rokok sebagai zat adiktif dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (MZW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau