JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak keberatan jika Kejaksaan Agung memeriksa jaksa Sistoyo. Jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, itu menjadi tersangka kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK. "Kalau diperlukan, tentu bisa saja," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Namun, Johan berharap pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung itu menyesuaikan jadwal pemeriksaan KPK. Penyidik KPK, katanya, juga akan mendampingi Sistoyo. "(Sistoyo) akan didampingi juga dari pihak kita," ucap Johan.
Selain KPK, Kejaksaan Agung juga menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan jaksa Sistoyo. Untuk mendalami informasi terkait keterlibatan jaksa lain, Kejaksaan berencana memeriksa Sistoyo. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, kemungkinan pihaknya akan meminta izin pemeriksaan Sistoyo ke KPK pekan depan.
Basrief juga mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa enam pegawainya terkait kasus dugaan suap Rp 99,9 juta yang melibatkan Sistoyo tersebut. Adapun jaksa Sistoyo diduga menerima suap Rp 99,9 juta dari seorang pengusaha bernawa Edward melalui perantara Anton Bambang. Pemberian suap diduga terkait penyusunan tuntutan atas Edward yang perkaranya ditangani Sistoyo bersama rekannya, jaksa Eviyati. Diduga, suap diberikan sehari sebelum tuntutan atas Edward dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Adapun Edward merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor.
Sistoyo, Edward, dan Anton tertangkap tangan pada Senin (21/11/2011) sekitar pukul 18.00. Ironisnya, mereka ditangkap penyidik KPK di halaman Kejari Cibinong, sesaat setelah diduga bertransaksi suap. Kini, KPK menelusuri dugaan adanya keterlibatan jaksa lain dalam kasus ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang