LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com — Tim Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Muhdin (25), tersangka pemilik ladang ganja di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Minggu (27/11/2011).
Dalam aksi itu, polisi juga membasmi sekitar 400 batang ganja siap panen yang ditanam warga Nisam Antara tersebut. Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Poelong Arsa Sidanu menyebutkan, pembasmian ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat.
Ladang ganja terletak di sebuah perbukitan di Desa Seumirah yang berjarak sekitar dua kilomter dari perkampungan. Dari informasi tersebut, Minggu pagi, timnya pun bergerak ke lokasi. Sampai di lokasi, di sebuah gubuk, polisi melihat seorang warga, yakni Muhdin. "Saat ditangkap dan diinterogarsi, ternyata Muhdin adalah tersangka penanam sekaligus pemilik ladang tersebut," ungkap Poelong.
Memang dalam operasi kali ini, ujur Poelong, timnya hanya menemukan ladang tidak yang begitu luas dan hanya ditanami sekitar 400 batang ganja. Kondisi batang ganja berumur empat bulan lebih atau siap panen. "Batang ganja langsung kami cabut. Sebagian kami basmi di lokasi, sebagian lagi akan kami bawa ke Polres Lhokseumawe sebagai barang bukti," ungkap Poelong.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang