Bahan pokok

11,5 Ton Gula Malaysia Diselundupkan Melalui Bus

Kompas.com - 28/11/2011, 03:07 WIB

Pontianak, Kompas - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, menyita 11,5 ton gula ilegal asal Malaysia yang diangkut dengan menggunakan bus. Pengangkutan menggunakan bus itu modus baru setelah sebelumnya pengangkutan menggunakan truk beberapa kali digagalkan polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Minggu (27/11), mengatakan, para penyelundup gula kemungkinan sudah jera dengan cara pengangkutan menggunakan truk dalam jumlah besar karena sudah beberapa kali ditangkap polisi.

”Perubahan modus pengangkutan itu terungkap setelah Kepolisian Resor Bengkayang melakukan razia, dan mendapati 230 karung gula ilegal asal Malaysia yang diangkut oleh dua bus, pekan lalu. Gula itu kira-kira seberat 11,5 ton,” ujar Mukson.

Dalam dua kali razia pada Selasa dan Rabu lalu, Polres Bengkayang mendapati Bus Pijar jurusan Bengkayang-Pontianak masing-masing membawa 180 karung dan 50 karung gula ilegal asal Malaysia. ”Kasus itu masih dikembangkan oleh polisi. Pengemudi bus untuk sementara hanya ditegur, tetapi disertai ancaman jika mengulangi pengangkutan gula ilegal itu, izin trayek bus akan dicabut,” kata Mukson.

Gula yang diangkut bus menuju Pontianak itu awalnya masuk melalui Serikin, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, ke Kabupaten Bengkayang melalui Pos Lintas Batas Jagoi Babang. Pos lintas batas ini belum resmi beroperasi sebagai pos pemeriksaan lintas batas, tetapi sudah ada sejumlah instansi yang berjaga.

Awal November lalu, Polresta Pontianak mengamankan sekitar 33 ton gula ilegal asal Malaysia yang disimpan di gudang Jalan Tani, Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Gula-gula itu diangkut menggunakan truk dari Balai Karangan, Kabupaten Sanggau. Gula dari Balai Karangan ini didatangkan dari Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Sanggau.

Kepala Kepolisian Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono mengatakan, jajarannya mengambil tindakan tegas atas masuknya gula selundupan asal Malaysia.

Pasalnya, masuknya gula ilegal asal Malaysia telah merusak pasar gula produk dalam negeri dan merugikan kesehatan konsumen karena tidak memiliki sertifikat kelayakan konsumsi.

”Apalagi, kasus penyelundupan gula bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Dulu sempat tidak bisa ditangani, tetapi sekarang bisa,” kata Unggung.

Minggu malam, jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan sekitar 500 karung pupuk bersubsidi yang telah dioplos dan hendak diedarkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Puji Prayitno mengatakan, pupuk oplosan itu ditemukan di Gang Ratu Badis, Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara.

”Setelah dioplos, pupuk bersubsidi itu diganti karung dengan merek berbeda seolah-olah bukan pupuk bersubsidi,” kata Puji.

Polisi menetapkan tersangka berinisial BB (60), warga Jalan Khatulistiwa, Pontianak. Pupuk bersubsidi yang dioplos itu adalah KCl dan NPK yang dikemas menggunakan merek Mahkota. (AHA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau