Pontianak, Kompas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Minggu (27/11), mengatakan, para penyelundup gula kemungkinan sudah jera dengan cara pengangkutan menggunakan truk dalam jumlah besar karena sudah beberapa kali ditangkap polisi.
”Perubahan modus pengangkutan itu terungkap setelah Kepolisian Resor Bengkayang melakukan razia, dan mendapati 230 karung gula ilegal asal Malaysia yang diangkut oleh dua bus, pekan lalu. Gula itu kira-kira seberat 11,5 ton,” ujar Mukson.
Dalam dua kali razia pada Selasa dan Rabu lalu, Polres Bengkayang mendapati Bus Pijar jurusan Bengkayang-Pontianak masing-masing membawa 180 karung dan 50 karung gula ilegal asal Malaysia. ”Kasus itu masih dikembangkan oleh polisi. Pengemudi bus untuk sementara hanya ditegur, tetapi disertai ancaman jika mengulangi pengangkutan gula ilegal itu, izin trayek bus akan dicabut,” kata Mukson.
Gula yang diangkut bus menuju Pontianak itu awalnya masuk melalui Serikin, Negara Bagian Sarawak, Malaysia, ke Kabupaten Bengkayang melalui Pos Lintas Batas Jagoi Babang. Pos lintas batas ini belum resmi beroperasi sebagai pos pemeriksaan lintas batas, tetapi sudah ada sejumlah instansi yang berjaga.
Awal November lalu, Polresta Pontianak mengamankan sekitar 33 ton gula ilegal asal Malaysia yang disimpan di gudang Jalan Tani, Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Gula-gula itu diangkut menggunakan truk dari Balai Karangan, Kabupaten Sanggau. Gula dari Balai Karangan ini didatangkan dari Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Sanggau.
Kepala Kepolisian Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Unggung Cahyono mengatakan, jajarannya mengambil tindakan tegas atas masuknya gula selundupan asal Malaysia.
Pasalnya, masuknya gula ilegal asal Malaysia telah merusak pasar gula produk dalam negeri dan merugikan kesehatan konsumen karena tidak memiliki sertifikat kelayakan konsumsi.
”Apalagi, kasus penyelundupan gula bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Dulu sempat tidak bisa ditangani, tetapi sekarang bisa,” kata Unggung.
Minggu malam, jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan sekitar 500 karung pupuk bersubsidi yang telah dioplos dan hendak diedarkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Puji Prayitno mengatakan, pupuk oplosan itu ditemukan di Gang Ratu Badis, Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara.
”Setelah dioplos, pupuk bersubsidi itu diganti karung dengan merek berbeda seolah-olah bukan pupuk bersubsidi,” kata Puji.
Polisi menetapkan tersangka berinisial BB (60), warga Jalan Khatulistiwa, Pontianak. Pupuk bersubsidi yang dioplos itu adalah KCl dan NPK yang dikemas menggunakan merek Mahkota. (AHA)