Kekerasan di Kongres Papua, Polisi Dapat Sanksi

Kompas.com - 28/11/2011, 14:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  — Kepolisian RI menjatuhkan sanksi kepada aparat kepolisian yang dinilai melanggar kode etik dalam penanganan Kongres Papua III di Abepura, Papua.

Sanksi yang diberikan adalah menjatuhkan teguran tertulis terhadap perwira dan menjatuhkan kurungan terhadap bintara. Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin (28/11/2011).

"Mantan kapolres berinisial HIS (AKBP) dipindah ke Polda Papua sebagai Wadir Lantas," ujar Saud.

"Ada tujuh perwira yang dikenakan sanksi, termasuk kapolres," kata Saud. Sanksi terhadap para perwira itu adalah menjatuhkan teguran tertulis. Selain itu, lanjut Saud, ada 4 anggota Brimob dan 4 anggota polisi berpangkat bintara yang dikenakan sanksi.

"Petugas yang berpangkat bintara dikenakan sanksi kurungan selama 7 hari sampai 14 hari," tuturnya.

Mereka dinilai melanggar kode etik karena melakukan pemukulan terhadap masyarakat. Terkait aksi kekerasan dalam Kongres Papua III, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, membenahi manajemen penempatan pasukan TNI dan Polri di Papua.

Pembenahan penempatan pasukan TNI dan Polri itu dinilai penting sebagai prakondisi dialog Papua-Jakarta yang dilakukan Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pernyataan bersama yang disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim seusai pertemuan dengan berbagai kalangan untuk membahas masalah Papua di Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Hadir dalam diskusi itu antara lain Utusan Khusus Presiden untuk Papua Damai Farid Husein, Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin, pengamat LIPI Muridan Widjojo, kalangan lembaga swadaya masyarakat, dan perwakilan KWI.

"Dengan ini, kami mendesak pemerintah membenahi manajemen keamanan dengan mengevaluasi postur, struktur, dan kultur aparat keamanan yang selama ini bertugas di Papua, sesuai prosedur dan keputusan politik," kata Ifdhal.

Anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, dalam diskusi itu menekankan pentingnya penarikan pasukan TNI dan Polri ke barak sebagai prasyarat dialog damai. Keberadaan TNI-Polri dalam berbagai kegiatan patroli dinilai rentan terjadi aksi kekerasan. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau