Larangan merokok

Merokok Di Bali, Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Kompas.com - 28/11/2011, 16:31 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Sidang paripurna DPRD Bali, Senin (28/11/2011) siang, menyepakati pengesahan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Jika pemerintah pusat setuju, merokok sembarangan di beberapa tempat tertentu, bisa kena denda Rp 50 juta.

Perda itu memuat delapan bab dan 22 pasal. Isinya, menetapkan sejumlah tempat umum sebagai kawasan tanpa rokok yakni perhotelan, restoran, kawasan wisata, tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum termasuk angkutan wisata, perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/Polri, pasar modern, pasar tradisional, tempat hiburan, terminal, maupun bandara.

Tak hanya dilarang merokok, di kawasan tanpa rokok juga diberlakukan larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok. Bila melanggar, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Penetapan raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi perda, dilakukan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali, I Gusti Bagus Alit Putra, setelah mendengarkan laporan panitia khusus pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Dengan pengesahan raperda tersebut, maka raperda masih akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan benar-benar disahkan sebagai perda.    

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menegaskan, perda dibuat berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tujuannya, supaya semua orang sehat di Bali sesuai dengan undang-undang. Memang tetap perlu sosialisasi dan perjuangan," ujar Pastika.

Pastika menyatakan, kalaupun diterapkan di kawasan wisata, baginya para turis bisa mengerti. "Hanya masyarakat kitalah yang biasanya tidak mengerti," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau