Polda Tangkap Dua Pencuri yang Populer di YouTube

Kompas.com - 30/11/2011, 01:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pencurian di dalam rumah mewah yang terekam kamera CCTV. Dua pelaku yang ditangkap yakni Sutioso Wibowo alias Ari Hendri (27) dan Dedy alias Dema (26).

Para pelaku mengaku tidak tahu-menahu aksinya itu terekam dengan jelas oleh lima buah kamera CCTV yang dimiliki salah satu korban. "Enggak tahu itu kalau ada kamera," ujar Sutioso, Selasa (29/11/2011), di Mapolda Metro Jaya. Sutioso mengaku nekat mencuri lantaran butuh uang untuk biaya istri melahirkan anak pertamanya. "Saya terpaksa ikut mereka (komplotan pencuri) karena butuh. Istri mau melahirkan anak pertama bulan Desember nanti," kata Sutioso.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, penangkapan kedua orang itu berdasarkan laporan Tri Nurhayati pada tanggal 18 November 2011. Saat itu, rumah Tri yang terletak di Jalan Batu Ampar I Nomor 9A RT 11 RW 02, Batu Ampar, Kramatjati, didatangi dua orang lelaki memakai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.

Para pelaku mengaku kepada pembantu sebagai petugas ukur yang akan membawa barang yang dipesan majikan. Salah satu pelaku diam-diam masuk ke kamar dan menggasak barang berharga korban. Sementara seorang lainnya sengaja mengalihkan perhatian dua pembantu di rumah itu dengan diajak berbicara. Setelah melakukan aksinya, pelaku yang masuk ke dalam kamar tidur tadi keluar dan meminta agar kedua pembantunya jangan masuk dulu ke kamar karena sedang diperbaiki.

Lalu, mereka pergi dari rumah itu. Alangkah kagetnya sang pembantu saat hendak membersihkan kamar, kondisi kamar berantakan dan pintu lemari dirusak.

Nurhayati diduga mengalami kerugian uang tunai Rp 3 juta, beberapa lembar uang asing riyal, perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat total 24 gram, serta empat buah jam tangan merek JL, GC, Alba, dan US Army. Aksi Dedi dan Sutioso rupanya kembali dilakukan keesokan harinya yakni tanggal 19 November di rumah pasangan suami istri Agus (39) dan Safiah (37) yang ada di Jalan Pulo Asem Utara Raya No 66 RT 14 RW 02, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Modus yang digunakan serupa.

"Tapi kali ini mereka datang sebagai petugas yang mau membetulkan karpet," kata Gatot. Di rumah ini, dua pelaku berhasil mengambil perhiasan emas masing-masing tiga buah kalung, satu buah gelang, satu buah cincin, tiga buah jam tangan, dan sebuah laptop. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta. Aksi pelaku ini ternyata terekam lima buah kamera CCTV yang sengaja dipasang Agus di sejumlah titik di rumahnya. Di situ juga terlihat bahwa pelaku tidak hanya berjumlah dua orang, tetapi ada empat orang lainnya yang berjaga-jaga di luar rumah dengan menggunakan sepeda motor.

Masuk YouTube

Atas kasus pencurian itu, Agus dan Safiah tidak melaporkannya ke polisi, tetapi justru membuat rekaman video dan mengunggahnya ke YouTube. Video hasil rekaman CCTV yang menggambarkan aksi pencurian itu akhirnya dilihat banyak orang. Video itu pun mulai banyak mendapatkan pemberitaan.

Istri Agus, Safiah, mengaku langkah itu diambilnya lantaran kecewa dengan kinerja kepolisian. Pasalnya, bukan kali ini saja rumahnya dibobol maling. Pada tanggal 14 September 2011, rumah mereka juga disatroni maling yang masuk lewat atap. Dua orang pelaku itu berhasil membawa sebuah televisi. Beruntung, penjual tanaman di depan rumah Safiah melihatnya. Dua pelaku langsung dihakimi massa, tetapi mereka akhirnya berhasil kabur. Safiah dan suami pun melaporkan ke Polsek Metro Pulo Gadung.

"Tetapi, saat itu kami tidak mendapatkan pelayanan memuaskan. Bukannya keterangan kami di-BAP, mereka malah minta TV katanya sebagai bukti padahal kami sudah berikan CD rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan dengan jelas sosok pelaku," kata Safiah.

Akhirnya, kasus itu pun tidak diproses polisi dan pelaku tidak pernah ditangkap. Saat kejadian serupa terjadi lagi pada tanggal 19 November 2011, Safiah dan suami sudah enggan berurusan dengan polisi sehingga memutuskan melaporkan pencurian itu ke khalayak umum melalui YouTube.

Polisi menangkap dua pelaku itu pada tanggal 25 November 2011 di Kampung Makassar, Jakarta Timur. Dua pelaku awalnya hanya dijerat dengan kasus pencurian di rumah Nurhayati pada tanggal 18 November 2011. Namun, dari hasil rekaman yang ramai dibicarakan di jejaring sosial, dua pelaku yang ditangkap polisi ternyata sama dengan pencuri rumah Saifah-Agus.

"Kami mengapresiasi kerja polisi. Akhirnya, kami lapor juga ke polisi untuk kasus tanggal 19 November itu hari Minggu (27/11/2011) kemarin saat pelakunya ditangkap," kata Saifah. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang berasal dari komplotan yang sama. Sementara Sutioso dan Dedi kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau