JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang Perdana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 100 polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut.
Kabag ops Polres Jakarta Selatan AKBP Yossie mengatakan, aparat kepolisian yang mengamankan sidang tersebut dibagi ke dalam beberapa bagian. "Ada sekitar 100 polisi. Tapi ini penjagaan biasa. Tidak semua disiapkan di Pengadilan Tipikor saja. Ada yang di dalam Pengadilan Tipikor, ada juga yang di luar area pengadilan," kata Yossie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Pantauan Kompas.com, saat ini Nazaruddin sudah memasuki ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di dalam dan luar ruang sidang.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Palembang. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris, dan Sekretaris Kemenpora nonaktif Wafid Muharam sebagai tersangka.
Jaksa KPK menjerat mantan anggota komisi III DPR itu dengan pasal penyuapan atau gratifikasi. Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Huruf a dan b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang