JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap wisma atlet dengan tersangka Muhammad Nazaruddin memasuki babak baru. Pagi ini, Rabu (30/11/2011) Nazaruddin menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta sebagai pesakitan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin mengatakan, pihaknya akan menjadikan fakta persidangan yang muncul sebagai bahan penyelidikan kasus lain Nazaruddin.
"Kita lihat saja pengakuan dia dalam persidangan, sambil menunggu hasil pengembangan penyelidikan kasus MNZ (Muhammad Nazaruddin) di proyek-proyek yang lain," kata Jasin melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu.
Seperti diketahui, Nazaruddin diduga terlibat dalam lebih dari 31 kasus yang nilai total proyeknya mencapai Rp 6 triliun. Kasus-kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin antara lain, kasus pengadaan alat bantu laboratorium lima universitas di Kementerian Pendidikan Nasional 2010, dan proyek revitalisasi sarana serta prasarana pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007. Kasus-kasus tersebut memasuki tahap penyelidikan di KPK.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, pihaknya berharap ada fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan Nazaruddin. Tentunya, kata Haryono, KPK akan mengembangkan fakta tersebut.
"Nazaruddin silakan bicara memberikan informasi apapun asal sesuai fakta," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu.
Haryono juga mengatakan, jaksa KPK telah menyusun dakwaan yang kuat atas Nazaruddin. Dia berharap, semua dakwaan tersebut dapat dibuktikan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang