BEKASI, KOMPAS.com — Satuan Reserse Narkotika Polresta Bekasi Kota baru-baru ini menyita sekitar 115 kilogram ganja kering. Apabila ganja tersebut beredar di pasar, nilai jual ganja itu seluruhnya ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Ganja itu diperoleh dari penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah rumah di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/11/2011).
Rumah itu dikontrak EE. EE ditangkap terpisah di Jakarta Barat hari Selasa lalu. "E ditangkap petugas Polsek Cengkareng dalam operasi razia di Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Polresta Bekasi Kota Komisaris Sangadi, Rabu (30/11/2011) malam.
Penangkapan EE dan penyitaan 1,1 kuintal lebih ganja itu bermula dari penangkapan tiga orang lainnya secara terpisah mulai Sabtu pekan lalu. Ketiga orang yang ditangkap lebih dahulu, yiatu NA dan ED, di Jalan Inspeksi Kalimalang Bekasi pada Sabtu dan Br yang ditangkap di Pondok Gede pada Senin lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang