KPK Harus Jelaskan Peran Anas dan Andi

Kompas.com - 30/11/2011, 23:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi harus menjelaskan peran Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang hilang dalam surat dakwaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Surat dakwaan terhadap Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet hanya menyebut peran salah satu politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Padahal dalam berita acara pemeriksaannya, Nazaruddin menyebut peran Anas dan Andi terutama dalam proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Bogor yang juga dugaan korupsinya tengah diselidiki KPK.

"Kenapa peran Andi sebagai atasan Wafid Muharram (Sekretaris Menpora) tidak dieksplore lebih dalam. KPK harus jelaskan ini ke publik, kenapa dalam dakwaan ini tak terlihat posisi Andi. Padahal ia adalah atasan dari Wafid," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah kepada Kompas di Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Febri mengungkapkan, peran Anas yang disebut Nazaruddin juga harus segera dijawab KPK. Dalam dokumen berita acara pemeriksaan Nazaruddin, Anas bersama politikus Partai Demokrat yang duduk di Badan Anggaran Mirwan Amir dan Nazaruddin membicarakan proyek Hambalang.

Nazaruddin menyatakan, khusus untuk Proyek Hambalang, Mirwan bertugas mengatur anggarannya dari Badan Anggaran, sementara Angelina mengondisikannya di Komisi X bersama menteri terkait, yakni Menpora.

Nazaruddin mengakui tugasnya adalah memonitor apa yang dikerjakan amir dan Angelina. Menurut Nazaruddin, semua pengaturan perencanaan dilakukan oleh Anas. Dalam berita acara pemeriksaan yang sama, Nazaruddin juga menyebut Anas mengatakan Proyek Hambalang sudah ada anggarannya di APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar, tetapi tanahnya terkendala.

Menurut Nazaruddin, Anas meminta dirinya memanggil Kepala BPN. Namun karena tidak kenal dengan Kepala BPN, Anas menanyakan siapa di Komisi II yang kuat untuk bisa bertemu dengan Kepala BPN. Nazaruddin kemudian menyodorkan nama Ignatius Mulyono.

Belakangan Mulyono mengakui pernah diminta Anas untuk membantu Proyek Hambalang. "Pertanyaan banyak pihak soal keterlibatan Anas harus segera dijawab KPK dengan menyegerakan penanganan kasus Hambalang yang sekarang sudah masuk penyelidikan," kata Febri. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau