Manajer Kafe Tersangka

Kompas.com - 01/12/2011, 02:35 WIB

Jakarta, Kompas - Polisi menetapkan H, Manajer Shy Rooftop, kafe tempat terjadinya pembunuhan Raafi Aga Winasya Benyamin (17), sebagai salah satu tersangka. H dikenai Pasal 216 dan 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghalang-halangi tugas aparat berwenang dan menghilangkan barang bukti.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Baharudin Djafar menyampaikan hal itu, Rabu (30/11).

”Pasal tersebut dikenakan karena yang bersangkutan diduga kuat menghalang-halangi proses pemeriksaan TKP (tempat kejadian perkara) dan menghilangkan barang bukti terkait perkara itu. Yang diduga dihilangkan adalah ceceran darah korban di TKP,” ujar Baharudin.

Ketika ditanya tentang motif H menghilangkan barang bukti tersebut, menurut Baharudin, H sampai saat ini mengaku menghapus barang bukti, yakni darah korban, agar itu tidak mengganggu tamu lain dan kegiatan di kafe itu.

Menurut Baharudin, penetapan H sebagai tersangka juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa tidak boleh gegabah bertindak di sebuah tempat kejadian perkara. H ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/11).

Pihak Shy Rooftop belum memberikan keterangan. Noni, salah seorang penasihat hukum Shy Rooftop yang menghubungi perwakilan wartawan di Polda Metro Jaya menyatakan baru akan memberikan keterangan pers pada Kamis ini.

Hingga kemarin, polisi memang belum berhasil menemukan pelaku utama, yaitu orang yang menusuk Raafi di lantai dansa tempat hiburan malam tersebut pada 5 November 2011 dini hari.

Polisi baru menangkap tiga tersangka pengeroyok Raafi, yaitu Hc (24), Tg (27), dan Fj (25), pada 22 November.

Deteksi kebohongan

Sebagai upaya untuk mengungkap pelaku utama, tim penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan juga berencana memanfaatkan lie detector, alat pendeteksi kebohongan untuk menguji kejujuran keterangan tersangka.

”Saat ini penyidik Polres tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggunakan lie detector untuk kepentingan penyempurnaan penyelidikan kasus terbunuhnya korban,” kata Baharudin.

Alat pendeteksi kebohongan ini terutama akan digunakan untuk menguji keterangan para tersangka.

”Tidak tertutup kemungkinan para saksi juga akan diminta menjalankan proses pemeriksaan menggunakan lie detector,” lanjut Baharuddin yang sangat optimistis bahwa kasus terbunuhnya Raafi ini dapat diungkap tuntas.

Sebelumnya, juru bicara Tim Advokasi Brawijaya IV, Allova Mengko, selaku penasihat hukum 20 siswa SMA Pangudi Luhur yang menjadi saksi tewasnya Raafi, meminta pihak kepolisian tetap fokus mencari pembunuh Raafi.

Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Adnan Pandu Praja juga menilai, Polres Metro Jakarta Selatan bekerja lamban dan Polda Metro Jaya terkesan membiarkannya, tidak segera mengambil alih kasus tersebut.(RTS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau