Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Baharudin Djafar menyampaikan hal itu, Rabu (30/11).
”Pasal tersebut dikenakan karena yang bersangkutan diduga kuat menghalang-halangi proses pemeriksaan TKP (tempat kejadian perkara) dan menghilangkan barang bukti terkait perkara itu. Yang diduga dihilangkan adalah ceceran darah korban di TKP,” ujar Baharudin.
Ketika ditanya tentang motif H menghilangkan barang bukti tersebut, menurut Baharudin, H sampai saat ini mengaku menghapus barang bukti, yakni darah korban, agar itu tidak mengganggu tamu lain dan kegiatan di kafe itu.
Menurut Baharudin, penetapan H sebagai tersangka juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa tidak boleh gegabah bertindak di sebuah tempat kejadian perkara. H ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/11).
Pihak Shy Rooftop belum memberikan keterangan. Noni, salah seorang penasihat hukum Shy Rooftop yang menghubungi perwakilan wartawan di Polda Metro Jaya menyatakan baru akan memberikan keterangan pers pada Kamis ini.
Hingga kemarin, polisi memang belum berhasil menemukan pelaku utama, yaitu orang yang menusuk Raafi di lantai dansa tempat hiburan malam tersebut pada 5 November 2011 dini hari.
Polisi baru menangkap tiga tersangka pengeroyok Raafi, yaitu Hc (24), Tg (27), dan Fj (25), pada 22 November.
Sebagai upaya untuk mengungkap pelaku utama, tim penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan juga berencana memanfaatkan lie detector, alat pendeteksi kebohongan untuk menguji kejujuran keterangan tersangka.
”Saat ini penyidik Polres tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggunakan lie detector untuk kepentingan penyempurnaan penyelidikan kasus terbunuhnya korban,” kata Baharudin.
Alat pendeteksi kebohongan ini terutama akan digunakan untuk menguji keterangan para tersangka.
”Tidak tertutup kemungkinan para saksi juga akan diminta menjalankan proses pemeriksaan menggunakan lie detector,” lanjut Baharuddin yang sangat optimistis bahwa kasus terbunuhnya Raafi ini dapat diungkap tuntas.
Sebelumnya, juru bicara Tim Advokasi Brawijaya IV, Allova Mengko, selaku penasihat hukum 20 siswa SMA Pangudi Luhur yang menjadi saksi tewasnya Raafi, meminta pihak kepolisian tetap fokus mencari pembunuh Raafi.
Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional Adnan Pandu Praja juga menilai, Polres Metro Jakarta Selatan bekerja lamban dan Polda Metro Jaya terkesan membiarkannya, tidak segera mengambil alih kasus tersebut.(RTS)