Jepang Desak Sri Lanka Selidiki Kejahatan Perang

Kompas.com - 01/12/2011, 05:23 WIB

KOLOMBO, KOMPAS.com - Jepang, pemberi bantuan utama Sri Lanka, Rabu (30/11/2011), meminta pemerintah Kolombo menyelidiki tuduhan kejahatan perang yang dilakukan ketika menumpas pemberontak Tamil dan mendesak perbaikan hak asasi manusia.

Jepang menginginkan rekonsiliasi sungguh-sungguh di Sri Lanka setelah pasukan pemerintah menumpas pemberontak Macan Tamil pada Mei 2009 dan mengumumkan berakhirnya perang etnik hampir empat dasawarsa. Utusan khusus Tokyo untuk Sri Lanka, Yasushi Akashi, mengatakan, ada persepsi mengenai keadaan tidak aman meski konflik telah berakhir.

"Saya menekankan pentingya memperbaiki keadaan hak asasi manusia di negara ini," kata Akashi kepada wartawan pada akhir kunjungan empat harinya ke negara pulau itu untuk berunding dengan Presiden Mahinda Rajapakse dan pemimpin-pemimpin lain Sri Lanka. Akashi mengatakan, banyak orang Sri Lanka masih membicarakan masalah "orang hilang" di daerah-daerah Tamil, pendudukan militer atas harta pribadi dan keberadaan pasukan dalam jumlah besar di wilayah timurlaut pulau itu.

Sri Lanka, kata utusan Jepang itu, harus berbuat lebih banyak untuk mengatasi masalah pertanggungjawaban, yang juga diserukan oleh organisasi-organisasi HAM internasional. Namun, Akashi tidak menyinggung-nyinggung seruan penyelidikan internasional dan mengatakan, Sri Lanka bisa menjalankan mekanisme penyelidikannya sendiri.

Pejabat Jepang itu menambahkan, pemerintah Tokyo menunggu Sri Lanka menerbitkan laporan penyelidikan yang dibuat komisi pemerintah mengenai tahap-tahap akhir perang. Laporan hasil penyelidikan Komisi Pengkajian dan Rekonsiliasi (LLRC) diserahkan kepada Presiden Sri Lanka pekan lalu dan diperkirakan diajukan ke parlemen pada Desember. LLRC, yang beranggotakan para mantan pejabat pemerintah, dibentuk Mei tahun lalu dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan pada 15 November. Komisi itu tidak diberi mandat untuk menyelidiki kejahatan perang namun mencari tahu mengapa gencatan senjata 2002 yang disponsor Norwegia gagal dan merekomendasikan cara-cara mencegah negara pulau itu tergelincir lagi ke dalam konflik etnik.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional mengecam keras LLRC dengan menyebutnya "cacat sejak awal" dan tidak bisa menggantikan penyelidikan kejahatan perang independen seperti yang dituntut banyak pihak, termasuk AS dan Uni Eropa.

Pasukan Sri Lanka meluncurkan ofensif besar-besaran untuk menumpas kelompok pemberontak Macan Tamil pada 2009 yang mengakhiri perang etnik hampir empat dasawarsa di negara tersebut. Namun, kemenangan pasukan Sri Lanka atas LTTE menyulut tuduhan-tuduhan luas mengenai pelanggaran hak asasi manusia. Pada September, Amnesti Internasional yang berkantor di London mengutip keterangan saksi mata dan pekerja bantuan yang mengatakan, sedikitnya 10.000 orang sipil tewas dalam tahap final ofensif militer terhadap gerilyawan Macan Tamil pada Mei 2009.

Pada April, laporan panel yang dibentuk Sekretaris Jendral Jendral PBB Ban Ki-moon mencatat tuduhan-tuduhan kejahatan perang yang dilakukan kedua pihak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau