Komisi pemberantasan korupsi

Revisi untuk Memperkuat Kewenangan KPK

Kompas.com - 02/12/2011, 02:37 WIB

Jakarta, kompas - Rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi harus diarahkan untuk memperkuat kewenangan lembaga tersebut, antara lain untuk menyediakan penyidik independen dan perampasan harta kekayaan koruptor. Namun, rencana revisi ini sebaiknya tak dilakukan saat kondisi politik masih karut-marut seperti saat ini.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengatakan, revisi UU KPK tersebut harus juga menjamin KPK tak memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). ”Kalau KPK diberi kewenangan SP3, bubarin saja, percuma,” kata Romli dalam diskusi yang diadakan Tekad Indonesia di Jakarta, Rabu (30/11).

Romli mengatakan, salah satu yang harus ditegaskan dalam revisi UU KPK adalah kebutuhan soal penyidik independen. Dalam UU saat ini sebenarnya KPK diberi peluang membentuk penyidik sendiri. ”Tetapi, sampai sekarang, kan, pimpinan KPK tak pernah men-declare bahwa penyidiknya yang dari polisi bermasalah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, keinginan agar KPK memiliki penyidik tersendiri dan memperkuat kewenangan lain hanya bisa dilakukan lewat revisi UU. ”Tetapi, sekali kami mau melangkah, kami dinilai mau melemahkan,” katanya.

Menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch Donal Fariz, wajar jika keinginan DPR merevisi UU KPK menuai kritik. DPR dinilai tak mungkin punya niat baik merevisi UU KPK. Latar belakang niat merevisi UU KPK menunjukkan ada niat DPR melemahkan KPK. (bil)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau