Setgab Tak Berfungsi

Kompas.com - 03/12/2011, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Sekretariat Gabungan Koalisi Partai Politik Pendukung Pemerintahan dianggap tidak berfungsi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

Hingga saat ini, parpol anggota Setgab belum sepandangan terkait isu-isu krusial yang dibahas dalam RUU Pemilu. ”Setgab belum berfungsi. Kalau memang berfungsi, DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah bunyinya tidak seperti itu,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Tjatur Sapto Edy di Jakarta, Jumat (2/11).

Menurut Tjatur, pemerintah terkesan hanya mengakomodasi usulan-usulan parpol besar di Setgab. Seperti ambang batas parlemen, pemerintah mengusulkan 4 persen sebagaimana usulan Fraksi Partai Demokrat. Alokasi kursi DPR, pemerintah mengusulkan 3-6 kursi per daerah pemilihan (dapil) seperti usulan Fraksi Partai Golkar.

Masing-masing parpol anggota Setgab juga masih mempertahankan usulannya. Fraksi PAN mengusulkan ambang batas 3,5 persen dengan alokasi kursi 3-10 kursi per dapil. Fraksi Partai Golkar mengusulkan ambang batas 5 persen dengan alokasi kursi sebanyak 3-6 kursi per dapil.

”Golkar tetap pada keputusan 5 persen untuk membangun sistem yang lebih baik. Soal kursi, kami di angka 3-6,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin seusai rapat partai membahas RUU Pemilu.

Fraksi Partai Demokrat juga tetap mengusulkan ambang batas 4 persen. Namun, untuk alokasi kursi dapil, Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya mengusulkan 3-8 kursi per dapil membuka peluang untuk kompromi. ”Ambang batas tetap 4 persen. Dapil masih bisa dibicarakan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa.

Tjatur menuturkan, Setgab memang baru sekilas membahas masalah RUU Pemilu. Oleh karena itu, dia mengingatkan parpol anggota Setgab agar memahami bahwa ambang batas tinggi dan cakupan dapil yang sempit tidak konstitusional. Pasalnya, dengan ambang batas 4 persen dan alokasi 3-6 kursi per dapil, tingkat disproporsionalitas hasil pemilu akan semakin tinggi. Padahal, konstitusi mengamanatkan pemilu harus mengedepankan asas proporsionalitas.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi berharap, pembahasan di Setgab akan menghasilkan titik temu. Karena itu, diperlukan lobi-lobi intensif antarfraksi. ”Sebagian teman di Setgab ingin agar semakin banyak titik temu. Saya masih optimistis, Setgab bisa mempersatukan perbedaan,” katanya.

Sementara itu, hingga kemarin, dari enam fraksi parpol anggota Setgab, baru Fraksi PPP dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyerahkan tanggapan atas DIM pemerintah secara tertulis. Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Amanat Nasional belum menyerahkan tanggapan tertulis.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso berharap, perbedaan pandangan mengenai masalah-masalah krusial dapat dikompromikan. Dia mengingatkan penyederhanaan parpol tidak hanya dilakukan menggunakan ambang batas atau alokasi kursi dapil. Ada metode lain, seperti model penghitungan suara. (NTA/INA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau