Deputi Gubernur BI Harus Membatasi Asing

Kompas.com - 04/12/2011, 22:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Komisi XI DPR RI akan mengajukan sejumlah syarat dan kriteria yang sangat ketat bagi calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI).

Selain memiliki kemampuan dalam bidang moneter maupun perbankan, calon DGBI juga dituntut mempunyai komitmen yang tegas dalam membatasi kepemilikan saham asing di perbankan.

"Perbankan itu nadi perekonomian sebuah bangsa. Kalau nadi ini dikuasai asing maka kita akan kehilangan kemandiran membangun bangsa dan akan sangat berbahaya sekali bagi bangsa ini ke depan," ujar anggota Komisi XI DPR, Abdilla Fauzi Achmad di Jakarta, Minggu (4/12/2011).

Menurut dia, tantangan seorang DGBI itu sangat berat. Akibat krisis finansial global, Indonesia sangat membutuhkan figur deputi gubernur yang sangat kuat.

Karena itu, tegasnya, aspek profesional, kemampuan dan kompetensi akan menjadi pertimbangan utama bagi Komisi XI DPR dalam memilih DGBI.

Fauzi menambahkan dengan kondisi perekonomian Eropa dan AS yang belum juga membaik, kemampuan seorang DGBI sangat penting untuk menjamin agar Indonesia tidak ikut terjebak dalam krisis. "Artinya calon DGBI ini harus bisa mengambil kebijakan publik yang tepat, terkait dengan penanganan moneter," ia mengatakan.

Lebih lanjut, ia menegaskan untuk menangani dampak kondisi krisis dunia, tentunya BI perlu bekerjasama dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, dan DPR.

Selain itu, DGBI juga harus memiliki keterbukaan untuk bidang pengawasan eksternal yang ke depan akan dijalankan oleh OJK setelah diundangkan. Dengan kondisi saat ini, penting bagi BI untuk terus mengawasi dampak dari perubahan suku bunga. “Perubahan itu kan bisa mempengaruhi iklim investasi kita,” ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi XI DPR akan menggelar  uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada 4 orang kandidat deputi gubernur BI pada 5-7 Desember 2011.

Empat nama kandidat sudah disampaikan Presiden ke DPR yaitu Perry Warjio dan Ronald Wass bersaing sebagai kandidat yang akan mengisi kursi Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran yang sebelumnya dijabat almarhum Budi Rochadi.

Sedangkan Muliaman D. Hadad harus bersaing keras dengan Riswinandi untuk  mengisi posisi Deputi Gubernur BI Bidang Pengaturan Bank. Posisi itu saat ini dipegang Muliaman Hadad yang masa jabatannya akan habis Desember ini. (Srihandriatmo Malau)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau