JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap pelaku utama pembunuhan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin (17) adalah F (42). Dari F, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah mobil Ford Everest warna hitam bernomor polisi B 234 BL.
Di kaca depan mobil itu terdapat sticker X-Rules Crew 234 (klub otomotif) dan logo organisasi massa 234 SC yang bergambar sayap dan tulisan "234 SC". F pun dikabarkan merupakan salah satu petinggi dari organisasi massa 234 SC. Namun, aparat kepolisian tidak mau mengaitkan keberadaan organisasi massa itu dengan kasus Raafi.
"Kami belum sampai ke arah situ. Dan penyidikan kami tidak sampai ke arah situ. Mohon jangan dikaitkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, Senin (5/12/2011), dalam ekspos kasus di Mapolrestro Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, F ditetapkan sebagai tersangka lantaran merupakan salah satu pengunjung di situ dan melakukan perbuatan melawan hukum. "Dialah yang menusuk Raafi. Jadi, berdasarkan itulah kami jadikan tersangka. Jadi jangan kaitkan ke sana karena penyidikan kami tidak ke situ," ujar Imam.
Sementara mobil Ford Everest bernomor polisi B 234 BL milik F disita karena ada saat kejadian penusukan di Kafe Shy Rooftop, Kemang. Dikatakan Imam, F melarikan diri menggunakan mobil itu dari tempat kejadian perkara (TKP). Imam menambahkan, polisi juga menyita barang bukti lain dari F, seperti satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor B 510 OD, satu pasang pelat nomor dinas Lemhanas 5234-12, senjata tajam cakram berbentuk bintang, dua buah pisau lipat, dan gunting.
"Tetapi, alat untuk menusuknya masih kami cari," kata Imam.
F diketahui sebagai penusuk Raafi berdasarkan kesaksian Gi, teman Raafi yang juga mengalami luka tusuk di bagian tangan kanan. Polisi memastikan bahwa F adalah pelaku utamanya. F kini mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan bersama enam tersangka lainnya, yakni Hc (24), Tg (27), Fj (25), R (27), AA, dan C.
Sebagai pelaku utama, F dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP Ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. F terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang