Pembunuhan

Polisi Sita Ford Everest Berlogo 234 SC dari F

Kompas.com - 05/12/2011, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap pelaku utama pembunuhan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin (17) adalah F (42). Dari F, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah mobil Ford Everest warna hitam bernomor polisi B 234 BL.

Di kaca depan mobil itu terdapat sticker X-Rules Crew 234 (klub otomotif) dan logo organisasi massa 234 SC yang bergambar sayap dan tulisan "234 SC". F pun dikabarkan merupakan salah satu petinggi dari organisasi massa 234 SC. Namun, aparat kepolisian tidak mau mengaitkan keberadaan organisasi massa itu dengan kasus Raafi.

"Kami belum sampai ke arah situ. Dan penyidikan kami tidak sampai ke arah situ. Mohon jangan dikaitkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, Senin (5/12/2011), dalam ekspos kasus di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, F ditetapkan sebagai tersangka lantaran merupakan salah satu pengunjung di situ dan melakukan perbuatan melawan hukum. "Dialah yang menusuk Raafi. Jadi, berdasarkan itulah kami jadikan tersangka. Jadi jangan kaitkan ke sana karena penyidikan kami tidak ke situ," ujar Imam.

Sementara mobil Ford Everest bernomor polisi B 234 BL milik F disita karena ada saat kejadian penusukan di Kafe Shy Rooftop, Kemang. Dikatakan Imam, F melarikan diri menggunakan mobil itu dari tempat kejadian perkara (TKP). Imam menambahkan, polisi juga menyita barang bukti lain dari F, seperti satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor B 510 OD, satu pasang pelat nomor dinas Lemhanas 5234-12, senjata tajam cakram berbentuk bintang, dua buah pisau lipat, dan gunting.

"Tetapi, alat untuk menusuknya masih kami cari," kata Imam.

F diketahui sebagai penusuk Raafi berdasarkan kesaksian Gi, teman Raafi yang juga mengalami luka tusuk di bagian tangan kanan. Polisi memastikan bahwa F adalah pelaku utamanya. F kini mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan bersama enam tersangka lainnya, yakni Hc (24), Tg (27), Fj (25), R (27), AA, dan C.

Sebagai pelaku utama, F dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP Ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. F terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau