JAKARTA, KOMPAS.com — Seusai menusuk Raafi Aga Winasya Benjamin (17), Febriawan (37) diduga langsung melarikan diri menggunakan mobi Ford Everest berpelat nomor kedinasan Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas. Pelat nomor Lemhannas yang digunakan yakni 5234-12.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Febriawan hanyalah warga sipil dan bukan berasal dari instansi Lemhannas. "Dia (F) adalah warga sipil, bukan berasal dari sebuah instansi," ungkap Baharudin, Selasa (6/12/2011), di Mapolda Metro Jaya.
Dia mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih mencari asal-muasal pelat nomor itu. Komunikasi antara aparat kepolisian dan Lemhannas saat ini mulai dilakukan.
"Sekarang masih mengomunikasikan dengan Lemhannas, kami harus mengetahui mekanismenya seperti apa dan kenapa bisa F menggunakan pelat itu, " ujar Baharudin.
Seperti diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tujuh orang tersangka kasus pembunuhan siswa SMA Pangudi Luhur (PL), Raafi Aga Winasya Benjamin (17). Tujuh pelaku itu yakni Hc (24), Tg (27), Fj (25), R (27), AA, dan C. Sebagai pelaku utama, F dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP Ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
F terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara Tg, Hc, AA, Fj, dan C dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tetapi, C masih belum ditahan aparat kepolisian. C yang yang merupakan istri F ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang