Penegakan Hukum Kunci Hentikan Pembantaian Orangutan

Kompas.com - 06/12/2011, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bukti kuat pembantaian orangutan telah didapatkan, namun hingga sejauh ini belum ada upaya serius dari pemerintah untuk menindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum. Demikian diungkapkan Hardi Baktiantoro, juru kampanye Center for Orangutan Protection (COP) dalam konferensi pers Selasa (6/12/2011) di Jakarta.

Salah satu kasus yang belum ditindaklanjuti antara lain temuan tengkorak di kawasan konsesi kelapa sawit Wilmar Group. Di lahan itu, ditemukan 3 tengkorak orangutan di atas tanah dan satu ekor orangutan yang mati di atas pohon. Orangutan yang mati di atas pohon diduga dibunuh oleh mandor PT Sarana Titian Permata 2, perusahaan di bawah wilmar Group.

Kasus pembantaian lain yang tak diusut dengan tuntas melibatkan Best Agro International Group. COP menemukan 3 bayi orangutan yang induknya telah dibunuh saat PT Tunas Agro Subur Kencana melakukan land clearing tahun 2010. Selain itu juga ditemukan tengkorak orangutan yang diduga dibunuh dengan ditembak di kebun warga yang berdekatan dengan perusaahan itu.

Hardi mengatakan, "Tidak adanya penegakan hukum menyebabkan kasus pembantaian orangutan terus terjadi." Tidak adanya penegakan hukum di Kalimantan Tengah, jelas Hardi, bisa dilihat dari kasus ketika ada tengkorak yang ditemukan, tidak ada gerak cepat untuk mengamankan TKP dan melakukan investigasi.

Terus terjadinya kasus pembunuhan orangutan dan praktek perkebunan kelapa saiwt yang mengancam orangutan menimbulkan masalah tersendiri. Di pusat rehabilitasi, jumlah orangutan terus bertambah sehingga semakin padat. Jumlah orangutan yang direhabilitasi saat ini tercatat sebanyak 1200 ekor, meliputi wilayah Kalimantan Tengah, Timur dan Barat.

"Upaya konservasi orangutan sudah dilakukan. Tinggal soal penegakan hukum. Ini diperlukan political will dari presiden," jelas Hardi. Kasus pembantaian orangutan harus dipandang sebagai tindakan kriminal murni. Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990, pembunuh orangutan bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Menurut Hardi, Sampai sekarang sudah ada 4 kasus yang disampaikan COP ke kepolisian. Di Kalimantan Timur, melibatkan Metro Kajang Benhard, sudah ditindaklanjuti. 2 lagi di Kalimantan Tengah. Satu melibatkan Wilmar Group, belum ada respon. Satu lagi PT Tunas Agro Subur Kencana, sudah ditanggapi tetapi metodologinya tidak tepat, jadi gagal.

Penangkapan pihak yang terlibat pembantaian orangutan di Desa Puan Cepak Kalimantan Timur adalah kasus penangkapan yang pertama. Hardi berharap bahwa penanganan kasus tersebut bisa menjadi model penegaklan hukum untuk pembunuhan satwa liar. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau