JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengungkapkan Kepolisian RI hingga saat ini dinilai masih menjadi alat politik kekuasaan. Berbagai kasus yang tak kunjung usai seperti rekening gendut Polri, surat palsu MK, pelarian buronan Nunun Nurbaeti, adalah bentuk kompromi politik antara insitusi penegak hukum tersebut dengan kekuasaan.
Menanggapi hal itu Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengungkapkan pihaknya telah bekerja sesuai dengan Undang-Undang dalam penegakan hukum. "Saya tidak akan menanggapi pernyataan itu. Yang pasti kami dalam melaksanakan penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku. Kita tidak tersandera oleh kekuatan apa pun, kita independen dan profesional," ujar Saud saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/12/2011).
"Tidak benar jika dikatakan demikian,"sambung Saud.
Ia menyatakan, jika ada kasus yang belum terselesaikan saat ini, hal tersebut karena polisi masih kekurangan alat bukti. Polisi, kata dia tidak berada dalam intervensi siapa pun ketika menangani berbagai kasus. "Kasus akan kita ajukan bila sudah cukup alat bukti. Tidak berdasarkan kemauan atau intervensi pihak mana pun. Jika semua sudah lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Saud.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, menurut Mahfud, ada kekuataan politik tertentu yang memainkan Polri, sehingga insitusi penegak hukum tersebut tersebut tidak dapat mengelak dari kekuatan itu. Ia juga menyebut ada invisible hand yang bergerak mengancam Polri ketika ada kasus besar yang sedang atau akan ditangani Polri.
Namun, Mahfud juga menyatakan Polri tidak dapat terus disalahkan dalam persoalan tersebut. Ia menilai, seharusnya yang diperbaiki adalah sistem politik di Indonesia yang saat ini dipenuhi tangan-tangan kotor yang merusak struktur negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang