Pencurian pulsa

Siapa yang Salah, "Content Provider" atau Operator?

Kompas.com - 07/12/2011, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Kerja Pencurian Pulsa yang dibentuk oleh Komisi I DPR sedang menyelidiki siapa yang paling bersalah dalam kasus tersebut. Kesimpulan sementara, yang paling bersalah dalam hal tersebut adalah pihak content provider (CP), operator, dan regulator.

Namun, Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya menjelaskan, masih dini untuk menyimpulkan bahwa tiga pihak tersebut yang dinilai paling bersalah dalam kasus ini. Tetapi, agar menemukan siapa dalang di balik kasus tersebut, pihak Panja Pencurian Pulsa akan mendatangkan konsumen, perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, ahli hukum dan telekomunikasi, content provider dan content owner, operator, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), serta kepolisian dan kejaksaan.

"Dalam Panja ini akan ditemukan siapa yang paling bersalah dalam kasus tersebut. Kita bukan mengadili, tapi kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang bisa di-cross check dari para narasumber yang kami hadirkan di sini," ungkap Tantowi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR Senayan Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Agar mendapat kejelasan, Panja Pencurian Pulsa kali ini menghadirkan perwakilan dari Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA), Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA), Asosiasi Kreatif Digital Indonesia (AKDI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), dan Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (Gaperindo).

Chairman IMMA, T Amershah, menganggap bahwa CP dan operator sama-sama harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Bagaimanapun, kedua pihak ini yang menjalankan bisnis tersebut.

Ketua IMOCA, A Haryawirasma, mengaku, pihak CP merupakan aktor utama yang dinilai bersalah dalam kasus tersebut. Selanjutnya, operator dinilai sebagai pelaku pelengkap yang bersalah.

"CP dianggap pelaku utama karena menyediakan konten sekaligus cara-cara registrasinya, sedangkan operator yang memotong pulsa pengguna," kata Haryawirasma.

Ketua AKDI Berlin Pasaribu juga senada, yang menganggap bahwa CP dan operator harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Dia menganggap kedua pihak ini telah melakukan koordinasi untuk memotong pulsa pengguna.

Pernyataan berbeda dilontarkan Sekjen IMOCA Ferrij Lumoring yang mengaku untuk memvonis pihak CP atau operator bersalah adalah pihak kepolisian dan kejaksaan. Selama ini, baik pihak CP maupun operator akan diminta keterangannya terkait kasus tersebut. Jika sudah terbukti maka proses peradilan bisa dilakukan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau