JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, Otto Hasibuan, mengundurkan diri dari tim pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Hal itu terungkap dalam persidangan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.
Sebelum memulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih mengungkapkan telah menerima surat pengunduran diri Otto sebagai kuasa hukum Nazaruddin. Surat tertanggal 5 Desember 2011 tersebut dikirim atas nama Otto sendiri.
"Surat ini tembusan juga kepada Hotman Paris, Elza Syarief, Rufinus Hutahuruk, dan Junimart Girsang," ujar Darmawati kepada tim kuasa hukum Nazaruddin.
Sebelumnya, di awal persidangan pun di kalangan wartawan sempat beredar surat pencabutan kuasa hukum dari M Nazaruddin atas OC Kaligis tertanggal 30 November 2011. Namun, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Nazaruddin mengaku bahwa OC Kaligis masih menjadi kuasa hukumnya.
"Surat itu ditarik kembali, apa ini adalah tim saudara?" tanya Hakim Darwati menegaskan empat tim kuasa hukumnya yang hadir dalam persidangan kali ini, yakni Hotman Paris, Elza Syarief, OC Kaligis, dan Afrian Bonjol.
Mendapati pertanyaan tersebut, Nazaruddin menyatakan, persidangan bisa dilanjutkan karena semua kuasa hukumnya sudah lengkap. "Iya, pengacara saya. Majelis hakim bisa dimulai persidangan," ujar Nazaruddin menjawab pertanyaan Hakim.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar persidangan terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Rabu (7/12/2011). Persidangan kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan Nazaruddin terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang