Anas: Nazaruddin "Ngarang" bin Dusta

Kompas.com - 07/12/2011, 20:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai pernyataan M Nazaruddin di persidangan menyoal adanya uang Rp 50 milliar dari PT Adhi Karya untuk pemenangan ketua umum saat kongres di Bandung hanya pengulangan-pengulangan. Anas menganggap Nazaruddin mengatakan dusta.

"Itu hanya mengulang-ulang cerita karangan bin dusta. Saya tidak berminat untuk menanggapinya," ujar Anas kepada Tribunnews.com, Rabu (7/12/2011).

Menurut Anas, kini ia lebih baik berkonsentrasi untuk konsolidasi Partai Demokrat menjelang Pemilu 2014 ketimbang harus menanggapi ocehan Nazaruddin. "Lebih bermanfaat mengurus konsolidasi partai," katanya.

Ketika ditanya apakah siap hadir ke persidangan apabila kelak diminta, Anas menegaskan, hal itu tidak ada urgensinya. "Itu tidak ada urgensinya," pungkas Anas.

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin tak berhenti melakukan serangan. Setelah dakwaan jaksa penuntut umum mengecewakan, Nazaruddin menumpahkan kemarahannya terhadap orang-orang yang selama ini terlibat, tetapi tak disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam nota keberatan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/12/2011), Nazaruddin membongkar dana pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, bersumber dari PT Adhi Karya.

"Saya mendengar perintah Bapak Anas Urbaningrum kepada Bapak Mahfud Suroso agar PT Adhi Karya menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada Saudari Yulianis untuk dibawa ke Bandung dalam rangka Kongres Partai Demokrat," ujar Nazar menyampaikan dari kursi terdakwa pengadilan.

Mulanya, pada April 2010, Anas memutuskan pemenang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya bukan PT Duta Graha Indah. Menurut Nazaruddin, dari laporan Mindo Rosalina Manullang kepada Anas, PT DGI tak dapat membantu dana Kongres Demokrat sekitar Rp 100 miliar.

"Ini agar Bapak Anas Urbaningrum dapat memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Yang sanggup memenuhi permintaan Bapak Anas adalah PT Adhi Karya yang mana PT Adhi Karya dibawa oleh Bapak Mahfud Suroso," terang Nazaruddin.

Berdasarkan fakta ini, Nazaruddin meminta hakim memeriksa Anas dan Yulianis. Di sini, Nazar bersikukuh tidak tahu-menahu proyek wisma atlet karena tak dilibatkan Anas. Kata Nazar, yang terlibat di sini adalah Angelina Sondakh, Nirwan Amir, Andi Mallarangen, Yulianis, dan Mindo. (Tribunnews/Willy Widianto)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau