JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penggelapan dana nasabah Citibank, yaitu atasan Malinda Dee berinisial RH. Sementara itu, dua tersangka baru lainnya adalah atasan teller Citibank berinisial RJ dan SW, selaku karyawan cash supervisor Citibank.
"Saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap tersangka baru lainnya yang terkait dengan tindak pidana perbankan yang dilakukan Inong Malinda Dee," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Kamis (8/12/2011).
Saud belum menjelaskan terkait peranan tiga tersangka baru tersebut karena masih dalam proses penyidikan. Selain penetapan tersangka baru, kata Saud, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi atas nama Rita Amalia di Citibank Landmark. Rekening tersebut diblokir karena ditemukan ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Rita tertanggal 14 Agustus 2009 sebesar Rp 5 miliar. Dana itu berasal dari PT Sarwahita Global Manajemen, di mana Rita menjadi komisaris utamanya dan Malinda sebagai komisaris.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan lanjutan terhadap aliran dana dalam rekening tersebut. Apalagi dikirim dari perusahaan yang merupakan tempat penampungan sementara hasil kejahatan perbankan yang dilakukan Malinda," kata Saud.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang