DENPASAR, KOMPAS.com — Jaksa menuntut dua oknum anggota Brimob Polda Bali, ES dan SA, masing-masing 3 tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/11/2011). Kedua oknum itu merampok di SPBU di Jimbaran.
Dalam sidang yang sama di ruangan yang sama, jaksa juga menuntut empat anggota komplotan perampokan lainnya. Mereka adalah EA yang dituntut 3,5 tahun, sedangkan MY, VST, dan EWS dituntut hukuman masing-masing tiga tahun penjara.
"Sebagai anggota Polri, semestinya terdakwa mengayomi masyarakat, eh, malah merampok. Ini sudah tuntutan yang paling pas," kata jaksa Eddy Artha Wijaya.
Perampokan ini terjadi pada November tahun lalu. Kerugian SPBU yang buka 24 jam di Jimbaran itu rugi sekitar belasan juta rupiah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang