PONTIANAK, KOMPAS.com -- Ted (29), residivis kasus narkotika yang pernah dihukum 4 tahun, ditangkap oleh anggota Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Barat. Ted ditangkap Kamis (8/12/2011) malam saat mengedarkan 45 gram sabu dan 55 pil ekstasi senilai sekitar Rp 50 juta.
"Tersangka mengakui barang buktinya 45 gram, tetapi kami akan timbang ulang di Balai Pengawasan Obat dan Makanan," kata Direktur Narkotika Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Ahmad Alwi, Jumat (9/12/2011) di Pontianak.
Selain Ted, pada Kamis sore, jajaran Direktorat Narkotika juga menangkap dua tersangka, AG dan SI, dengan barang bukti 5,6 gram sabu.
"Mereka berdua juga residivis. Para tersangka itu mengaku mendapatkan barang dari daerah Beting, tetapi akan diselidiki lebih dalam apakah benar atau tidak," ungkap Alwi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang