Kasus pembantaian orangutan

Bupati Kukar Tunggu Penyidikan Polisi

Kompas.com - 10/12/2011, 04:31 WIB

TENGGARONG, KOMPAS.com — Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan polisi terkait kasus pembantaian orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus morio). Setelah itu, pihaknya akan mengambil tindakan.

"Saya masih menunggu hasil penyidikan polisi, apakah pembantaian orangutan itu dilakukan atas kemauan individu atau ada perintah dari perusahaan," ungkap Rita kepada wartawan, Jumat (9/12/2011) malam.

Jika terbukti ada keterlibatan perusahaan kelapa sawit pada pembantaian orangutan yang berlangsung di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai aturan yang berlaku.

"Kita lihat dulu sejauh mana keterlibatan perusahaan. Jika hasil penyidikan polisi menunjukkan adanya kebijakan pembantaian orangutan tersebut, maka saya akan mengambil tindakan yang dibutuhkan sesuai undang-undang," katanya.

"Kita juga harus melihat secara obyektif karena PT Khaleda Agroprima Malindo sudah tumbuh dan saya juga mendengar mereka telah menerapkan sistem plasma dan memiliki area konservasi," ungkap Rita.

Secara rutin, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sering mengecek aktivitas perusahaan yang ada di daerah itu.

"Kami sudah menjadwalkan untuk mengecek langsung PT Khaleda Agroprima Malindo (PT KAM). Namun akibat adanya musibah jembatan ambruk ini, rencana itu tertunda," katanya.

"Namun, secara rutin tiap dua bulan sekali kami mengecek untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap semua perusahaan, baik perusahaan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit, untuk melihat apa yang telah mereka lakukan," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar I Gusti Kade Budhi Harryarsana menegaskan, kasus pembantaian orangutan telah masuk tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan empat tersangka, termasuk Senior Manajer PT KAM, Puah Chuan.

"Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami masih akan terus mengembangkannya," kata I Gusti Kade Budhi Harryarsana.

Selain menetapkan tersangka Senior Estate Manajer PT KAM, Puah Chuan, polisi juga telah menangkap dan menetapkan tersangka Kepala Kebun PT KAM Widi, serta dua pelaku pembantaian, IM dan MJ.

Keempat orang tersebut dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Pada kasus tersebut, polisi berhasil menyita dokumen berita acara pembayaran upah pembasmian hama (orangutan); sebuah senapan angin yang digunakan pelaku untuk membunuh orangutan; 85 rangka tulang yang diduga milik orangutan, monyet, dan bekantan; serta tujuh foto pembantaian orangutan.  

Kasus pembantaian orangutan merebak di Kecamatan Muara Kaman, tepatnya di Desa Puan Cepak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah seorang warga dengan membawa bukti-bukti foto melaporkannya di Samarinda pada September 2011.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau