Nunun Resmi Ditangkap KPK Dalam Pesawat

Kompas.com - 10/12/2011, 23:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nunun Nurbaeti, tersangka kasus cek pelawat yang menjadi buronan internasional sejak sekitar 7 bulan lalu akhirnya tertangkap. Menurut salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, proses penangkapan Nunun bukan hal yang mudah.

Setelah mendapat keputusan pengadilan di Thailand yang memenangkan KPK untuk melakukan ekstradisi sosialita itu, KPK harus beberapa kali berkoordinasi dengan kepolisian Thailand untuk meminta bantuan pencarian Nunun. Hingga pada Kamis (8/12/2011) kata Chandra, pihaknya dihubungi oleh kepolisian Thailand yang menyatakan menemukan seorang wanita yang berciri-ciri sama dengan dokumen Nunun yang diberikan KPK.

"Kita kemudian beberapa kali berkoordinasi dengan kepolisian Thailand, setelah mendapat keputusan pengadilan di sana. Kami yang sering ke sana untuk koordinasi. Sampai pada Kamis lalu, Pimpinan KPK dapat informasi bahwa Thailand telah mencari dan mendapatkan seseorang yang diduga Nunun. Atas info itu, tim pertama kami Kamis malam itu langsung datang ke sana, " ujar Chandra dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (10/12/2011).

Dalam jumpa pers itu juga hadir Ketua KPK Busyro Muqqodas, bersama Wakil Ketua KPK lainnya, Bibit Samad Rianto dan M Jassin. Nunun ditangkap di sebuah rumah di Bangkok. Namun, Chandra mengaku pihaknya tak mengetahui rumah tersebut milik siapa dan ia tengah bersama siapa.

Hal itu karena, penyidik KPK tak berada di sana saat kejadian penangkapan. Setelah tim kedua KPK datang pada Jumat (9/12/2011), polisi Thailand sepakat untuk membawa Nunun pada tim KPK, di Bandara Thailand.

Ia dibawa masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 867. KPK resmi memberikan surat penangkapan Nunun di dalam pesawat tersebut. Ia juga menandatangani surat berita acara penangkapan KPK. Dengan penerbangan regular dari pukul 14.30 waktu Thailand rombongan Nunun dan penyidik KPK berangkat ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 17.45 WIB.

"Tim kami ada di pesawat menunggu saat yang bersangkutan dibawa ke dalam pesawat. Pada saat itulah penyidik kami menunjukkan surat perintah penangkapan. Dia ditangkap di pesawat di Garuda milik Indonesia. Dia juga tandatangani surat berita acara penangkapan. Jadi dia resmi ditangkap oleh KPK dalam pesawat," tutur Chandra.

Dalam penangkapan itu, kata Chandra, Nunun hanya membawa sebuah koper dan sebuah tas tangan. "Kami belum tahu isi barang bawaannya apa dalam koper itu, karena kami belum diberitahukan oleh penyidik," pungkas Chandra.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau