Rumah Nunun Sepi Aktivitas

Kompas.com - 11/12/2011, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia ditangkap di Bangkok, Thailand, Jumat (9/12/2011). Pascapenangkapan tersebut, rumah Nunun di Jalan Cipete Raya No. 39 C, RT.02/RW04, Cipete, Jakarta Selatan pun tampak sepi.

Pantauan Kompas.com, Minggu (11/12/2011) pagi, tak ada aktivitas yang berarti di rumah berlantai dua dengan cat kuning itu. Pintu rumah maupun pagar tertutup rapat. Hanya tampak seorang petugas keamanan yang berjaga di pos depan rumah milik Mantan Wakil Kepolisian RI Adang Daradjatun tersebut.

Petugas keamanan itu menyatakan sudah dipesan pemilik rumah untuk tidak memperbolehkan wartawan masuk. Pria setengah baya itu juga mengaku tidak ada anggota keluarga yang berada di rumah. "Bapak (Adang Daradjatun) sudah keluar sejak pagi tadi," ujar petugas keamanan itu saat ditanya apakah Adang berada di rumah tersebut.

Ketika ditanya ke mana anggota Komisi III DPR tersebut pergi, ia mengaku tidak tahu. "Wah, saya enggak tahu kalau itu Mas, pagi-pagi sekali sekitar jam 05.30 WIB bapak sudah pergi," kata dia.

Wandi (47), salah satu warga sekitar mengakui, pascapenangkapan, rumah Nunun mendadak sepi. Menurut Wandi, sebelum penangkapan itu biasanya aktivitas di rumah Nunun berjalan normal tiap harinya.

"Biasanya kalau Minggu pagi kayak gini, mobil sudah keluar masuk nganter Bapak (Adang Daradjtun), atau tamu-tamu yang pada datang. Tapi sejak informasi (penangkapan) kemarin memang sepi," katanya.

Setelah buron sejak setahun lebih, Nunun Nurbaeti akhirnya ditangkap di Bangkok, Thailand, Jumat. Proses penangkapan tersebut, berlangsung tidak terlalu lama, dan tanpa perlawanan dari yang bersangkutan.

Usai penangkapan itu, Sabtu (10/12/2011) sore, Nunun dipulangkan ke Indonesia oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nunun langsung dibawa ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan. Minggu (11/12/11) dini hari pukul 00.30 WIB, KPK memboyong tersangka ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Seperti diberitakan, Nunun diduga menyebarkan cek pelawat 480 lembar senilai Rp 24 miliar untuk para anggota DPR RI periode 1999-2004, agar dapat memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari 2011, atau setahun setelah dia bertolak ke Singapura.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau