Setelah Nunun Tertangkap...

Kompas.com - 12/12/2011, 10:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah delapan bulan buron, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti akhirnya tertangkap. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diringkus di sebuah rumah sewaan di Bangkok, Thailand Rabu (7/12/2011) malam.

Nunun kemudian dipulangkan Sabtu (10/12/2011) dan langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Dengan tertangkapnya Nunun, paling tidak pimpinan KPK yang masa jabatannya akan berakhir 17 Desember nanti dapat bernapas lega sementara. Namun, pekerjaan rumah KPK belum selesai.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, kasus dugaan suap cek pelawat yang menjerat Nunun dan lebih dari 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 ini tidak berhenti di Nunun.

ICW meyakini adanya auktor intelektualis dibalik pemberian 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada anggota dewan tersebut. "Enggak mungkin Nunun bergerak sendiri. Nunun kan bukan pemilik modal," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/12/2011).

Siapa auktor intelektualis tersebut? KPK harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjeratnya. "Semua orang rasanya sudah tahu, dari mana cek perjalanan itu berasal, cuma KPK belum menemukan bukti kuat saja," kata Emerson.

Pelindung

Berdasarkan fakta persidangan sejumlah anggota DPR yang terlibat kasus ini, terungkap bahwa 480 lembar cek pelawat itu berasal dari Bank Artha Graha. Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso, pernah mengungkapkan, cek pelawat itu dipesan sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Emerson menduga, auktor intelektualis ini satu paket dengan pihak yang melindungi Nunun selama buron di luar negeri. "KPK harus telusuri siapa yang mem-backing pelarian Nunun di luar negeri. Ada upaya menghalang-halangi pemeriksaan," ucapnya.

Pihak yang melindungi Nunun di luar negeri tersebut, lanjut Emerson, dapat dipidanakan dengan tuduhan menghalang-halangi pemeriksaan. Selanjutnya, kata Emerson, KPK harus dapat membuat Nunun buka mulut.

"KPK harus buat Nunun kooperatif, misalnya ada bargaining soal tuntutan. Kalau kooperatif, tuntutannya akan separuh. Tapi kalau tidak, konsekuensinya KPK bisa tuntut maksimal," katanya.

Jika Nunun tidak kooperatif dan tetap berlasan sakit lupa berat, tambahnya, hal itu akan membahayakan diri Nunun sendiri. Emerson juga mengatakan, penting bagi KPK untuk menjaga ketat keamanan Nunun.

Menurutnya, sebagai saksi kunci, Nunun pasti mendapat ancaman atau tekanan dari pihak yang berkepentingan. "Libatkan kepolisian untuk pengamanan, dan batasi siapa saja yang boleh bertemu Nunun," tandasnya.

Ke Singapura

Nunun bertolak ke Singapura pada Februari 2010. Saat itu, dia masih berstatus saksi. Namun, Nunun tidak juga kembali apalagi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Berdasarkan catatan, selama menjadi saksi, Nunun kerap mangkir dan baru satu kali menjalani pemeriksaan. Dia beralasan sakit lupa berat. Hingga pada 23 Mei 2011, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan penetapan Nunun sebagai tersangka di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Ia disangka memberikan sejumlah cek perjalanan kepada lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan, sebenarnya KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari 2011, atau setahun setelah dia bertolak ke Singapura.

Untuk mengupayakan penangkapan Nunun, KPK mengajukan permohonan pencabutan paspor Nunun. KPK juga melayangkan permohonan penerbitan red notice (surat penangkapan internasional) terhadap Nunun.

Kemudian pada 6 Juni 2011, Nunun resmi menjadi buronan interpol. Wajah dan identitas wanita yang lahir di Sukabumi, 28 September 1950 terpampang dalam daftar pencarian orang di situs interpol. Hingga akhirnya, polisi Thailand menangkap Nunun.

Akankah Nunun buka suara?

 

__________________

Video
Nunun Tiba di Bandara Soekarno Hatta

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau