JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf pribadi Wa Ode Nurhayati yang bernama Sefa Yolanda, Senin (12/12/2011). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan gratifikasi terkait pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun anggaran 2011.
"Diperiksa sebagai saksi WON (Wa Ode Nurhayati) pukul 09.30," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin.
Sefa akan diperiksa sebagai saksi untuk Wa Ode. Selain Sefa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Haris Suharman. Baik Sefa maupun Haris sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, Wa Ode telah ditetapkan menjadi tersangka. Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu diduga menerima aliran dana Rp 6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran PPID di tiga kabupaten Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.
Politikus Partai Amanat Nasional yang pernah mengungkap dugaan praktek mafia anggaran di DPR itu diduga meminta fee sebesar 5-6 persen dari total nilai PPID tiga provinis, Rp 40 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang