PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- KPU Bangka Belitung akan menentukan nasib pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur pada Senin (12/12/2011) pukul 24.00. Pasangan yang gagal melengkapi berkas akan langsung gugur.
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung Asli Basri mengatakan, KPU menerima pendaftaran tujuh pasangan calon. Lima dari jalur partai dan dua dari jalur perseorangan. "Jika sampai malam ini tidak bisa melengkapi persyaratan, otomatis gugur," ujarnya di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Calon dari jalur partai harus melengkapi bukti dukungan partai atau gabungan partai pemilik minimal 15 persen suara pemilu 2009. Beberapa partai yang didaftarkan sebagai pendukung pasangan bakal calon diketahui berkepengurusan ganda. Bahkan, ada partai mendukung dua calon.
Partai berkepengurusan ganda adalah PPRN, Partai Kedaulatan, dan Partai Indonesia Sejahtera (PIS). Sementara partai yang memberi dukungan ganda adalah PPRN, PKPB, PBR, PDP. Empat partai itu didaftarkan sebagai pendukung pasangan Hudarni Rani-Justiar Noer dan Abdul Gani Aup-Djamilah Mahari.
Selain dua pasangan itu, dari jalur partai juga terdaftar Eko Maulana Ali-Rustam Effendi, Yusron Ihza Mahendra-Yusroni Yazid, dan Zulkarnain Karim-Darmansyah Husein. Sementara dari jalur perseorangan terdaftar Syamsuddin Basari-Parhan Ali dan Zaidan-A Rani Rasyid.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang