DEPOK, KOMPAS.com - Korban pelecehan seksual, EK (36), yang juga isteri Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, TS, tidak mengalami luka.
Walaupun begitu, polisi tetap membawa EK ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum. Proses ini untuk mengecek kebenaran informasi yang disampaikannya ke penyidik.
"Tidak ada luka pada tubuhnya. Dia hanya mengeluh kesakitan di salah satu bagian tubuhnya," tutur Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, Senin (12/12/2011) di Depok.
Mulyadi mengatakan, masih sangat terbuka beragam kemungkinan mengenai motif pelaku. Saat ini korban pelecehan seksual masih trauma dengan peristiwa tersebut.
Menurut pengakuan EK, seseorang dengan menggunakan gazebo mengancamnya pada hari Minggu (11/12/2011) dini hari. Kemudian orang tersebut melakban dan melakukan pelecehan seksual. Karena berada dalam ancaman EK tidak dapat berbuat banyak.
Setelah pelaku meninggalkannya di rumah, EK melepas lakban yang menutupi kepalanya dan menghubungi suaminya TS. "Tidak ada saksi yang melihat kejadian ini, kecuali korban," kata Mulyadi.
Sementara ini penyidik baru secara resmi meminta keterangan EK dan TS. Penyidik juga meneliti tempat kejadian dengan memasang garis polisi pada Senin siang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang