JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Penetapan tersangka tersebut, menurut Wa Ode, sangat tidak masuk akal.
"Saya tidak pernah menyangka jika akhirnya seperti ini. Kita berharap jadi saksi, malah kita jadi tersangka. Dan jadi tersangkanya pun dramatis karena tidak ada proses hukumnya juga. Ini tidak masuk akal," ujar Wa Ode di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Senin (12/12/2011).
Menurut Wa Ode, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut cukup aneh. Pasalnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku tidak pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.
"Dari sisi hukum, saya terindikasi menerima hadiah, tetapi sekarang hadiah ini siapa yang kasih dan apa bentuknya. Harusnya, kan, gratifikasi ketangkap tangan dari dan langsung, ini saya, kan, tidak pernah. Saya awam hukum. Tapi, setahu saya, proses hukum tidak begitu," kata Wa Ode.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Wa Ode dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengalokasian anggaran percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) tahun anggaran 2011. Anggota Badan Anggaran DPR itu diduga menerima aliran dana Rp 6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran PPID di tiga kabupaten Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.
Politikus PAN yang pernah mengungkap dugaan praktik mafia anggaran di DPR itu diduga meminta fee sebesar 5-6 persen dari total nilai PPID tiga provinsi, Rp 40 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang