Perkara korupsi

Masih Tinggi, Kejahatan Korupsi di Jateng

Kompas.com - 12/12/2011, 22:48 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi keuangan daerah di Jawa Tengah sepanjang 2011, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 142,6 miliar.

Kerugian besar itu tercatat terdapat 102 kasus tindak korupsi, yang melibatkan 184 pelaku.

Jumlah kerugian negara itu turun dibandingkan dengan 2010 yakni 174 kasus korupsi, dengan jumlah kerugian negara Rp 192,8 miliar.

Kajian korupsi di Jateng menunjukkan, terjadi regenerasi perbuatan korupsi tiada henti. Meskipun jumlah perkaranya menurun, kerugian keuangan daerah tetap besar.

"Perlu ada penindakan ekstra keras atas koruptor," kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, Senin (12/12/2011), didampingi aktivis Qonik Hajah Masfuah dan Windy Setiawan Putra. Mereka  melaporkan hasil monitoring penanganan kasus korupsi di Jateng sepanjang 2011.

Dari monitoring tersebut, Kota Semarang masih menduduki peringkat teratas tindak pidana korupsi dengan 11 kasus, disusul Kota Salatiga ada 8 kasus, serta Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Sragen masing-masing 6 kasus.

Daerah yang belum ditemukan kasus korupsi sepanjang 2011 adalah Kabupaten Blora dan Kabupaten Purbalingga.

Kerugian keuangan daerah terbesar di Kabupaten Sragen sebesar Rp 29,3 miliar, Karanganyar Rp 25,5 miliar, Kota Salatiga Rp 20,7 miliar, serta Kabupaten Wonosobo Rp 11 miliar. Sementara kerugian di Kota Semarang Rp 2,9 miliar.

Lebih spesifik, kata Eko Haryanto, kejahatan korupsi yang berlangsung justru terbesar di sektor infrastruktur, kemudian kegiatan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, sektor pendidikan, juga kejahatan perbankan, serta manipulasi anggaran daerah yang melibatkan pemerintah daerah dengan anggota legislatif.

Kerugian di sektor infrastruktur jumlahnya paling besar yaitu Rp 62,4 miliar, menyusul kejahatan perbankan Rp 21,5 miliar, manipulasi anggaran pendidikan Rp 20,8 miliar, anggaran daerah Rp 19,5 miliar serta bantuan sosial Rp 10,2 miliar.

Qonik Hajah menambahkan, mencermati kasus-kasus kejahatan korupsi yang setiap tahun makin meluas, juga pelakunya dari mulai pegawai rendahan sampai kepala daerah, tentunya masyarakat di Jateng untuk hidup tanpa korupsi masih sebatas harapan. Setiap kali koruptor dipenjara, muncul pelaku korupsi baru, sehingga korupsi menjadi kejahatan luar biasa.

Dalam situasi ini, kejahatan korupsi tak mungkin diberantas kalau sebatas penindakan semata tanpa didukung rana h pencegahan. Untuk itu, komitmen semua pihak, pemangku kepentingan dibutuhkan dari aparat penegak hukum sampai masyarakat umum.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau