SEMARANG, KOMPAS.com - Tindak pidana korupsi keuangan daerah di Jawa Tengah sepanjang 2011, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 142,6 miliar.
Kerugian besar itu tercatat terdapat 102 kasus tindak korupsi, yang melibatkan 184 pelaku.
Jumlah kerugian negara itu turun dibandingkan dengan 2010 yakni 174 kasus korupsi, dengan jumlah kerugian negara Rp 192,8 miliar.
Kajian korupsi di Jateng menunjukkan, terjadi regenerasi perbuatan korupsi tiada henti. Meskipun jumlah perkaranya menurun, kerugian keuangan daerah tetap besar.
"Perlu ada penindakan ekstra keras atas koruptor," kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, Senin (12/12/2011), didampingi aktivis Qonik Hajah Masfuah dan Windy Setiawan Putra. Mereka melaporkan hasil monitoring penanganan kasus korupsi di Jateng sepanjang 2011.
Dari monitoring tersebut, Kota Semarang masih menduduki peringkat teratas tindak pidana korupsi dengan 11 kasus, disusul Kota Salatiga ada 8 kasus, serta Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Sragen masing-masing 6 kasus.
Daerah yang belum ditemukan kasus korupsi sepanjang 2011 adalah Kabupaten Blora dan Kabupaten Purbalingga.
Kerugian keuangan daerah terbesar di Kabupaten Sragen sebesar Rp 29,3 miliar, Karanganyar Rp 25,5 miliar, Kota Salatiga Rp 20,7 miliar, serta Kabupaten Wonosobo Rp 11 miliar. Sementara kerugian di Kota Semarang Rp 2,9 miliar.
Lebih spesifik, kata Eko Haryanto, kejahatan korupsi yang berlangsung justru terbesar di sektor infrastruktur, kemudian kegiatan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, sektor pendidikan, juga kejahatan perbankan, serta manipulasi anggaran daerah yang melibatkan pemerintah daerah dengan anggota legislatif.
Kerugian di sektor infrastruktur jumlahnya paling besar yaitu Rp 62,4 miliar, menyusul kejahatan perbankan Rp 21,5 miliar, manipulasi anggaran pendidikan Rp 20,8 miliar, anggaran daerah Rp 19,5 miliar serta bantuan sosial Rp 10,2 miliar.
Qonik Hajah menambahkan, mencermati kasus-kasus kejahatan korupsi yang setiap tahun makin meluas, juga pelakunya dari mulai pegawai rendahan sampai kepala daerah, tentunya masyarakat di Jateng untuk hidup tanpa korupsi masih sebatas harapan. Setiap kali koruptor dipenjara, muncul pelaku korupsi baru, sehingga korupsi menjadi kejahatan luar biasa.
Dalam situasi ini, kejahatan korupsi tak mungkin diberantas kalau sebatas penindakan semata tanpa didukung rana h pencegahan. Untuk itu, komitmen semua pihak, pemangku kepentingan dibutuhkan dari aparat penegak hukum sampai masyarakat umum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang