Wa Ode: DPR Menyalahi Prosedur

Kompas.com - 13/12/2011, 18:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah atau DPPID, Wa Ode Nur Hayati, menilai, langkah pimpinan DPR meminta laporan transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  menyalahi prosedur.

Menurut Wa Ode, laporan tersebut tidak dapat dijadikan bukti hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka. "(Laporan) PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu tidak bisa dijadikan bukti hukum oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Karena permintaan PPATK itu sudah menyalahi prosedur. Marzuki Alie sebagai Ketua DPR telah menggunakan wewenang meminta aliran dana pribadi saya," ujar Wa Ode kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (13/12/2011).

Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka pasca-pernyataannya yang menyudutkan Badan Anggaran (Banggar) dan pimpinan DPR. Fraksi PAN dan Wa Ode sempat beraksi ketika para pemimpin DPR mengumumkan ada 21 transaksi mencurigakan milik seorang anggota Banggar berdasarkan laporan PPATK.

Sebelumnya, Pimpinan Badan Kehormatan saat itu, Nudirman Munir, membenarkan bahwa ia yang meminta laporan transaksi ke PPATK melalui pimpinan DPR. Namun, dia tak mau menyebut siapa anggota yang diminta itu.

Menurut Wa Ode, laporan transaksi yang diminta saat itu adalah transaksi pribadi miliknya. Ia mengungkapkan, laporan itu diminta oleh Nudirman Munir dan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Itu sudah melanggar UU kerahasiaan bank. Karena tanggung jawab secara kelembagaan itu tidak untuk aliran dana pribadi loh. Apalagi saya waktu itu bukan tersangka, PPATK itu hanya bisa diminta untuk jadi bukti hukum dan untuk pengambilan keputusan di pengadilan oleh hakim, misalkan. Itu, kan, saya belum menjadi tersangka, belum menjadi apa-apa waktu itu," ujarnya.

Wa Ode menilai, permintaan laporan transaksi keuangan tersebut menunjukkan bahwa pimpinan DPR telah menggunakan kekuasaannya untuk mengebiri dirinya setelah mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan DPR. "Sekarang teman-teman media, siapa Wa Ode Nurhayati sebelum "Mata Nadjwa". Nggak ada kan. Orang tidak ada yang tahu. Tapi, tiba-tiba setelah (acara) itu dikejar ramai-ramai. Pimpinan (DPR) ngomong, mencerca, dan lain sebagainya," kata Wa Ode.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 21 transaksi mencurigakan terkait anggota Banggar DPR. Transaksi itu bervariasi, mulai dari Rp 500 juta hingga beberapa miliar rupiah. Fraksi Partai Amanat Nasional DPR mempermasalahkan laporan yang sempat dilontarkan pimpinan DPR karena dianggap mengarah kepada anggotanya, Wa Ode Nurhayati (Kompas, 10 Oktober 2011).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau