JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara dugaan suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Nazaruddin. Jaksa meminta agar pemeriksaan perkara ini dilanjutkan.
Hal tersebut merupakan tanggapan jaksa atas eksepsi Nazaruddin yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2011). "Meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan 24 November atas nama Muhammad Nazaruddin memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1981," kata Jaksa I Kadek Wiradana.
Lebih jauh Kadek menjelaskan, jaksa menilai bahwa surat dakwaan yang disusun mereka telah lengkap, jelas, cermat, dan memenuhi unsur formil serta materil sesuai undang-undang. Jaksa juga menilai, Nazaruddin telah mengerti surat dakwaan tersebut. Alasan dalam eksepsi Nazaruddin yang mengklaim bahwa pertemuan-pertemuan dirinya dengan Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, Mohammad El Idris, Dudung Purwadi, dan Andi Mallarangeng membicarakan proyek Hambalang tidaklah relevan.
"Alasan menyatakan bahwa pertemuan tersebut terkait Hambalang, tidak relevan, tidak terkait dengan surat dakwaan yang mendakwa terdakwa terkait proyek wisma atlet," kata Kadek.
Sebelumnya dalam eksepsinya, Nazaruddin menyangkal bahwa pertemuannya dengan Wafid, Rosa, Idris, Dudung, dan Andi terkait proyek wisma atlet. Jaksa juga menilai, alasan tim kuasa hukum yang menyebutkan bahwa Nazaruddin tidak pernah diperiksa sebelum disidang, tidaklah benar.
Menurut Kadek, penyidik KPK selalu bertanya terkait materi perkara kepada Nazaruddin dalam empat kali pemeriksaan, yakni 14 Agustus ,18 Agustus, 25 Agustus 2011 dan 12 Oktober. Namun, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak pernah menjawab.
"Penyidik KPK telah menanyakan kepada tersangka atas tindak pidana yang dilakukannya namun terdakwa tidak bersedia atau tidak mau menjawab pertanyan penyidik," lanjutnya.
Dalam BAP tanggal 14 Agustus, Nazaruddin tidak bersedia menjawab dengan alasan belum ada penasehat hukum. "Sekarang saya belum perlu didampingi penasehat hukum, saya minta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan di waktu lain" kata Jaksa Kadek mengutip jawaban Nazaruddin saat pemeriksaan.
Kemudian dalam BAP 18 Agustus, Nazaruddin menjawab "Saya tidak bersedia memberikan keterangan karena saya merasa tidak tahu apa-apa".
"Saat itu didampingi pengacara OC Kaligis dan Dea Tunggaesti," tambah Kadek.
Nazaruddin juga menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan selama dia belum dipindahkan ke Rumah Tahanan Mako Brimob. Lalu pada pemeriksaan tanggal 25 Agustus, Nazaruddin mengaku lupa.
"Saya tidak mengerti karena saya lupa semua, saya merasa tertekan dan terintimidasi," ucap Kadek menirukan pernyataan Nazar.
Kemudian saat diperdengarkan rekaman percakapan pada 12 Oktober, Nazaruddin, kata Kadek, mengaku tidak mengenal suara-suara dalam rekaman tersebut.
"Diperdengarkan barang bukti rekaman, percakayan telepon, terkait perkara, tersangka menyatakan 'Saya tidak mengenal pembicaraan yang saya dengar tersebut," kata Kadek.
Tim jaksa juga penuntut umum juga mengatakan bahwa dakwaan atas Nazaruddin tersebut disusun berdasarkan alat bukti yang cukup. Tanggapan jaksa ini akan dipertimbangkan majelis hakim untuk menyusun putusan sela yang akan dibacakan 21 Desember pekan depan. Hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan perkara dugaan suap wisma atlet di pengadilan ini dilanjutkan atau tidak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang