JAKARTA, KOMPAS.com - Permukiman liar di sekitar Tempat Pemakaman Umum Pondok Kelapa, Kamis (15/12/2011) dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja beserta Suku Dinas Pemakaman Jakarta Timur. Pembongkaran tersebut dilakukan karena melihat lahan pemakaman di Jakarta yang semakin kritis.
Sekitar pukul 08.00 WIB, pembongkaran dilakukan terhadap 97 bangunan liar yang berdiri di atas lahan yang seharusnya berfungsi sebagai makam Pondok Kelapa, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebanyak 400 petugas gabungan dari Satpol PP, Koramil, kepolisian membongkar bangunan yang sebagian besar merupakan semi permanen ini. Pembongkaran dilakukan atas dasar Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Seizin yang Berhak, Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda No 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Aksi pembongkaran tersebut, hingga pukul 11.00 WIB masih berlangsung. Warga permukiman tersebut tidak melakukan perlawanan karena telah dilakukan sosialisasi sebelumnya. Bahkan, ada beberapa warga yang membersihkan sendiri bangunan yang telah dihuninya selama bertahun-tahun tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang