Pemberitaan Mesuji Upaya Dramatisasi

Kompas.com - 15/12/2011, 12:01 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Sabaruddin Ginting mengemukakan, ada upaya dramatisasi dalam pemberitaan pembunuhan di Mesuji. Pemberitaan menggabungkan dua kasus berbeda terkait tempo delicti dan locus delicti serta masyarakat dan perusahaan yang berbeda.

"Tampaknya ada upaya mendramatisasi supaya kasus Lampung terlihat sangat luar biasa dengan menggabung-gabungkan foto dan video perbuatan keji seolah-olah dilakukan petugas Polri. Padahal, untuk kasus Sungai Sodong, tak ada personel Polri yang terlibat," kata Sabaruddin, Kamis, (15/12/2011).

Sebagian video yang ditayangkan bukan terjadi di Lampung, melainkan merupakan rekaman kejadian bentrokan warga Sungai Sodong, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan pihak PT Sumber Wangi Alam (PT SWA) pada 21 April 2011. "Tak ada personel Polri dalam kasus Sodong," kata Sabaruddin.

Saat ini pihak kepolisian menetapkan enam tersangka terkait bentrokan itu. Para tersangka terdiri atas lima pegawai perusahaan dan satu orang dari warga dan mulai disidangkan.

Terkait dengan hal itu, tokoh masyarakat Sungai Sodong, Chichan, mengatakan, pemberitaan di televisi mengandung kesalahan, yaitu penayangan video yang sebenarnya terjadi di Sungai Sodong, Mesuji, Sumatera Selatan, dan bukan di Lampung. Mesuji di Sumatera Selatan dan Mesuji di Lampung sebenarnya merupakan satu wilayah masyarakat yang sama yang terpisah secara administratif.

Di Mesuji terdapat beberapa konflik lahan berbeda dengan perusahaan dan masyarakat yang berbeda. Masyarakat Sungai Sodong berkonflik lahan dengan PT SWA sejak awal 2000.

"Selama ini kami juga mencurigai ada anggota Brimob yang terlibat mengamankan PT SWA. Namun, masyarakat dan petugas saling segan sehingga bentrok bisa dihindari. Bentrokan besar baru April lalu terjadi dengan para preman yang disewa perusahaan," kata Chichan.

Menurut Chichan, munculnya pemberitaan soal konflik lahan diharap dapat menegakkan hukum terkait konflik lahan yang banyak terjadi di wilayah tersebut. Salah satunya dengan menghukum otak pemberi perintah dan bukan orang suruhan saja.

"Selama ini hanya orang suruhan yang diproses hukum. Kami ingin orang yang memerintahkan kekerasan kepada masyarakat juga dijadikan tersangka, bukan orang suruhannya saja, seperti yang terjadi pada kasus bentrok April lalu," tutur Chichan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau