JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo, mendesak adanya revisi terhadap nota kesepahaman antara Badan Pertahanan Nasional dan Kepolisian RI tahun 2007 terkait penyelesaian sengketa lahan.
Memorandum of understanding (MOU) itu antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polri itu dinilai telah memicu konflik di masyarakat, seperti kasus sengketa lahan yang berujung pembunuhan keji di Mesuji. Arif menjelaskan, dalam MOU itu, Polri dilibatkan dalam penyelesaian sengketa lahan. Namun, kata dia, tidak diatur secara spesifik bentuk peran kepolisian dalam penyelesaian itu.
"Banyak pasal yang bisa ditafsir secara luas sehingga memberi peran berlebihan (kepada polisi)," kata politisi PDI-P itu di kompleks Gedung DPR, Kamis (15/12/2011).
Menurut Arif, seharusnya sengketa lahan diselesaikan secara dialog. Ia mencatat hampir tidak ada kasus yang selesai secara musyawarah di BPN. Penyelesaian itu seringkali melibatkan kepolisian.
"Masyarakat yang ngadu ke PDI-P ada 200-an kasus. Ada kasus di Riau, di Jambi, bahkan ada di Mangga Besar, Jakarta. Mereka ditahan, diintimidasi. Kami sudah pernah minta MOU itu direvisi, tapi sampai sekarang masih ada. Akan kami dorong kembali untuk direvisi," kata Arif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang