2012, Pajak Progresif Kendaraan Roda Empat Diterapkan

Kompas.com - 15/12/2011, 23:51 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pajak progresif kendaraan roda empat akan mulai diterapkan di Sumatera Selatan mulai 2012 sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Mulai 2012 sesuai Undang-Undang Nomor 28/2009, pajak kendaraan bermotor khusus roda empat akan berlaku pajak progresif," kata Gubernur Sumsel H Alex Noerdin di Palembang, Kamis (15/12/2011).

Menurut dia, untuk menerapkan pajak progresif diperlukan berbagai persiapan mulai dari sarana, aparatur maupun sosialisasinya.

Pelaksanaan pungutan pajak daerah termasuk pajak progresif kendaraan bermotor terutama roda empat telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2011 yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 28/2009.

Ia mengatakan, persiapan pelaksanaannya telah dilakukan langkah-langkah antara lain menyiapkan program komputerisasi di setiap kantor samsat yang bisa melacak dan menentukan tingkat progresif setiap kepemilikan kendaraan bermotor.

"Selain itu menyiapkan aparatur yang dapat mengaplikasikan program untuk pelaksanaan pajak progresif," katanya.

Menurut gubernur, pemerintah daerah juga telah melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 3/2011 tentang Pajak Daerah melalui media massa dan langsung ke 15 kabupaten dan kota di Sumsel termasuk kecamatan.

Mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2011, ia menyatakan kebijakan pemutihan pajak itu telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 6/2011.

Efektivitas dari pelaksanaan pemutihan pajak ini dapat terlihat dari realisasi penerimaan khusus sektor pemutihan mulai 25 April hingga 25 Oktober 2011 yang telah terealisasi sebesar Rp63,2 miliar dengan jumlah kendaraan yang mendaftar untuk membayar pajak sebanyak 185.769 unit.

Ia menambahkan, apresiasi masyarakat terhadap kebijakan pemutihan pajak di setiap kabupaten dan kota cukup baik.

"Upaya yang dilakukan untuk memelihara agar wajib pajak tetap membayar pajaknya antara lain dengan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak," kata Alex Noerdin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau