Demikian dikatakan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit, Kamis (15/12), di Jakarta. ”Pengadaan tanah tetap harus berlangsung karena ada masa transisi sebelum RUU ini efektif berlaku,” ujar Danang.
Danang menambahkan, harus ada perubahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). ”Ada perbedaan konsep dari BPN sebagai pendaftar tanah menjadi bank tanah,” katanya. Danang juga menyoroti kebutuhan hakim yang mengerti urusan pertanahan.
Anggota Pansus RUU Pengadaan Tanah dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, mengatakan, pansus dan pemerintah yakin hakim pengadilan negeri dan hakim agung sanggup memutus penetapan harga tanah masing-masing dalam 30 hari.
Secara umum, RUU yang terdiri atas 62 pasal ini cukup progresif, terutama ada pasal yang memuat batas waktu maksimal suatu perkara untuk diputuskan. Juga ada pasal yang mengungkapkan ganti rugi tidak hanya berwujud uang, tetapi juga saham.
Diagendakan, Jumat ini rapat paripurna DPR akan mengesahkan RUU Pengadaan Tanah.
”Dengan UU Pengadaan Tanah, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme yang jelas dan terukur. Saya berharap pembangunan infrastruktur seperti jalan tol lebih cepat,” kata Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Frans S Sunito.
Direktur Recapital Asset Management, yang juga Sekretaris Umum Asosiasi Analis Efek Indonesia, Pardomuan Sihombing juga menyatakan, pengesahan RUU Pengadaan Tanah menjadi langkah besar pembangunan.
”Hal ini diharapkan memberi efek akseleratif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Juga mempermudah dan menekan biaya yang dikeluarkan perusahaan,” kata Pardomuan.
Anggota Pansus RUU Pengadaan Tanah, yang juga Wakil Ketua Komisi V DPR, Nusyirwan Soejono dari Fraksi PDI-P menegaskan, persoalan lahan hanya salah satu hal untuk mewujudkan infrastruktur.
”Jangan lupakan persoalan lain, seperti lambatnya pengambilan keputusan dan koordinasi program. Kerja sama dari kepala daerah dan perangkatnya begitu penting,” ujar dia.
Menurut Danang, soal tanah tak akan tuntas dengan regulasi. ”Survei tahun 2007-2008 menunjukkan, perkara yang dikonsinyasi hanya 5 persen. Artinya, banyak pemilik tanah yang setuju tanahnya dibangun,” ujarnya.
Masalahnya, kata Danang, yakni ketidakjelasan informasi, pengadaan tanah yang tidak transparan, dan merajalelanya makelar tanah.